Mohon tunggu...
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU
GABRIELA PRISCILA BR SITEPU Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Aktif UPN "Veteran" Jakarta Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Talak dalam Agama Islam

8 Mei 2024   19:16 Diperbarui: 8 Mei 2024   19:35 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APA ITU TALAK?    

Berdasarkan  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak dapat diartikan sebagai perceraian antara pasangan suami dan istri dengan lepasnya ikatan perkawinan. Talak biasanya digunakan dalam perceraian antara pasangan yang menganut agama islam. Jika dilihat secara istilah dalam agama Islam, talak merupakan lepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak atau perceraian antara suami istri. 

Asal hukum talak adalah makruh, karena talak merupakan perbuatan halal tetapi sangat dibenci oleh Allah SWT. Makruh sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh syara', namun tidak mencakup yang wajib, sunnah, atau mubah. Tidak secara ilzam ditinggalkan juga berarti hal ini tidak mencakup hal-hal yang diharamkan.

مَانَهَى عَنْهُ الشَّارِعُ لَا عَلَى وَجْهِ الْإِلْزَامِ بِالتَّرْكِ

Artinya: "Sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan."

Dalam suatu pernikahan, tidak selamanya dapat berjalan dengan baik dan indah. Adakalanya, perceraian merupakan jalan satu satunya yang terbaik bagi kedua belah pihak. Dalam agama islam, jika ingin bercerai, maka harus melewati proses talak.

Ketika talak dijatuhkan, ada tiga hal yang harus dipenuhi dengan rukun talak, yaitu:

-Yang menjatuhkan talak adalah suami. Syaratnya baligh, berakal, dan kehendak sendiri bukan karena paksaan pihak luar.

-Yang dijatuhi talak adalah istrinya sendiri.

-Saat menjatuhkan talak dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan cara sharih (tegas) maupun dengan cara kinayah (sindiran).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun