Mohon tunggu...
Gabriel AndreFrezso
Gabriel AndreFrezso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Teknik yang tertarik di bidang Paduan Suara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perangkat Desa Banjarejo Terima Penyuluhan Penetapan dan Penegasan Batas Desa serta Penyelesaian Konflik Batas Desa

2 Februari 2024   12:17 Diperbarui: 2 Februari 2024   12:21 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan tentang Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Batas Desa (Dokpri)

Pada tanggal 22 Januari 2023, Desa Banjarejo menyelenggarakan penyuluhan yang bertujuan untuk membahas pentingnya penetapan dan penegasan batas desa serta alur penyelesaian konflik terkait. Acara ini diinisiasi oleh Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Universitas Diponegoro Tahun 2023/2024 dalam rangka mendukung penerapan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Batas Desa.

Dalam penyuluhan tersebut, Gabriel A. Frezso, seorang mahasiswa yang menjadi fasilitator, memaparkan secara rinci materi terkait penetapan dan penegasan batas desa, serta alur penyelesaian konflik yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Gabriel menjelaskan bahwa penetapan dan penegasan batas desa adalah langkah penting untuk menghindari ketidakjelasan dan konflik antar-desa yang dapat mengganggu tata kelola pemerintahan desa.

Gabriel juga mengaitkan materi penyuluhan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Batas Desa, yang mengatur prosedur penetapan dan penegasan batas desa serta tata cara penyelesaian konflik yang berkaitan dengan batas desa. Permendagri tersebut memberikan pedoman yang jelas bagi perangkat desa dalam mengelola dan menyelesaikan masalah terkait batas desa.

Penjelasan tentang Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Batas Desa (Dokpri)
Penjelasan tentang Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Batas Desa (Dokpri)
Perangkat desa Banjarejo menerima penyuluhan ini dengan antusias dan berkomitmen untuk menerapkan prosedur yang telah disampaikan dalam penyuluhan tersebut. Mereka menyadari pentingnya upaya untuk menetapkan dan menegaskan batas desa secara jelas demi terciptanya kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan perangkat desa Banjarejo dapat mengimplementasikan prosedur yang sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 serta menjalankan alur penyelesaian konflik batas desa secara efektif dan efisien, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian di Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan. Penyuluhan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berdaya saing. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun