Mohon tunggu...
Fauzan Dewanda Dawangi
Fauzan Dewanda Dawangi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kriminologi Universitas Indonesia

Tertarik dengan isu terorisme dan konflik sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mencermati Kembali Efektivitas Program Deradikalisasi Narapidana Teroris

26 Desember 2022   23:13 Diperbarui: 26 Desember 2022   23:26 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar kemudian mendapatkan respon dari  Boy Rafli selaku ketua BNPT. Menurutnya kasus ini  menunjukan bahwa deradikalisasi tidak bisa hanya melibatkan pihak BNPT dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga harus ikut terlibat dalam mencegah paham radikal dengan saling menjaga wilayah dan orang disekitarnya dari ideologi tersebut. 

Dalam kasus bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astanaanyar, pelaku Agus Muslim, tinggal bersama istrinya di sebuah rumah kontrakan. Dari pengamatan warga sekitar pelaku dan istri jarang bersosialisasi dengan warga lain. Para warga sekitar juga baru mengetahui bahwa Agus Muslim merupakan seorang mantan teroris. Dari kasus dapat menjadi pelajaran bahwa kepedulian terhadap masyarakat terhadap tetangganya sendiri merupakan aspek penting dalam melacak dan mencegah 

Selain masyarakat, keluarga memiliki peran dalam memutus ikatan hubungan antara pelaku dengan jaringan terorisme. Penerimaan keluarga atau kerabat dekat dapat mendorong anggota keluarganya yang sebelumnya menjadi narapidana teroris meninggalkan paham radikal. Hadirnya keluarga juga dapat menjadi sarana untuk mengawasi para mantan narapidana teroris secara lebih intens. Keluarga juga dapat menjadi agen yang paling berpengaruh dalam menanamkan nilai-nilai cinta kasih. 

Pelibatan penuh aparat keamanan dalam melakukan upaya deradikalisasi dapat menimbulkan kesan yang tidak baik. Dalam kasus bom bunuh diri yang dilakukan oleh Agus Muslim di Mapolsek Astanaanyar, pesan yang disampaikannya sebelum melakukan aksinya dengan mengkritik produk KUHP baru menunjukan adanya dendam terhadap sistem peradilan pidana dan pihak-pihak di dalamnya termasuk aparat keamanan. Hal ini berbeda dengan masyarakat yang sudah lebih dekat dan mengetahui kondisi sosial dan ekonomi pelaku. Hal ini harapannya dapat membuat masyarakat lebih mudah dalam melakukan pendekatan terhadap warganya yang merupakan mantan narapidana teroris.

Penolakan yang dilakukan oleh masyarakat dan keluarga dapat memunculkan potensi perilaku residivis narapidana teroris. Hal ini disebabkan rasa kekecewaan yang dialami oleh para mantan narapidana teroris karena penolakan mendorong mereka untuk kembali bergabung bersama kelompok radikal karena merasa lebih diterima. Kelompok radikal yang mendapatkan anggota baru dari kalangan mantan narapidana teroris dapat mendorong mereka menjadi semakin kuat dalam melakukan serangan teroris. 

Hal ini dikarenakan mereka dapat memanfaatkan para mantan narapidana teroris untuk mendapatkan informasi seperti kondisi para rekan teroris lain yang ditahan. Selain itu, sebagai pelaku yang sudah lebih berpengalaman, para mantan narapidana teroris dapat dijadikan role model bagi kelompok radikal untuk merencanakan serangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun