Mohon tunggu...
Fauziah Nabihah
Fauziah Nabihah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Aktivis Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHK Massal Mengancam, Bagaimana Nasib Rakyat?

17 Januari 2024   07:26 Diperbarui: 17 Januari 2024   07:35 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara pun bisa memberikan pinjaman modal tanpa riba kepada masyarakat yang ingin membuka usaha. Dari usaha tersebut, masyarakat pun bisa mencari pekerja lokal. Sehingga bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat lainnya.

Berkaitan dengan adanya modernisasi peralatan atau mesin, serta kecerdasan buatan (AI) lainnya, akan dimanfatkan oleh negara untuk kemaslahatan umat. Negara juga akan memberikan pelatihan secara menyeluruh kepada masyarakat untuk mengantispasi kemajuan teknologi sehingga tetap tersedia lapangan kerja bagi rakyat .

Perdagangan luar negeri pun akan dikendalikan secara penuh oleh sistem ekonomi Islam. Negara akan mengatur para pedagang dan barang yang akan keluar atau masuk, baik dari negara kafir harbi, maupun negara kafir harbi fi'lan (negara kafir yang memerangi Khilafah) maupun kafir muahid (negara kafir yang terikat perjanjian dengan Khilafah).

Dengan demikian, masyarakat dapat mendapatkan pekerjaan tanpa harus khawatir dengan intervensi dari para pemilik modal. Negara akan memberikan perlindungan penuh kepada warga negara. Namun, semua konsep perdagangan dalam Islam tidak akan berjalan apabila Islam belum diterapkan secara menyeluruh dalam naungan Daulah Khilafah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun