Mohon tunggu...
Money

Hindari Pajak UKM? Mari Berpikir Ulang

13 Juni 2016   17:08 Diperbarui: 13 Juni 2016   17:35 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Bermula dari jalan-jalan sore di kawasan Bandung Timur, saya melewati daerah home industry yang menjual barang fashion seperti tas dan dompet berbahan dasar kulit dengan kisaran harga 300rb hingga lebih dari 1jt rupiah. Awalnya saya tidak menyangka harganya akan semahal itu karena letak toko yang berada dalam suatu gang dan barang yang tidak memiliki brand ternama bahkan merk sekalipun. Namun, walaupun tidak memiliki brand, barang yang dijual tetap berkualitas dan dapat bersaing dengan brand ternama dikelasnya. Ternyata, produk di daerah tersebut cukup dikenal oleh masyarakat bandung dan banyak orang yang berburu mendapatkan barang fashion yang dihasilkan di daerah tersebut karena modelnya yang menarik dan awet.

Saya berpikir, mengapa tidak dipatenkan saja dengan membuat merk sendiri, membuka toko di pinggir jalan raya ataupun mall yang ada di bandung karena usaha tersebut cukup menjanjikan. Dugaan saya jatuh pada pajak yang mungkin ingin dihindari oleh para pengusaha kecil dan menengah tersebut atau kemungkinan malas akan pembuatan Surat Perizinan Usaha.

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bahwa pajak yang dikenakan pada UKM yang pendapatan setahunnya kurang tidak lebih dari 4,8 miliar adalah sebesar 1% perbulan dari omzet. Omzet ≠ Laba. Omzet adalah jumlah seluruh uang yang didapatkan dari hasil penjualan dalam kurun waktu tertentu.

Mungkin awalnya dirasa tidak adil karena bisa saja omzet yang dimiliki sama sebesar 2M setahun, namun biaya yang dikeluarkan berbeda. tapi, jika diasumsikan laba bersih kita sebesar 30% dari omzet, kita hanya kehilangan 1% laba kita untuk membangun Indonesia. Uang yang kita bayarkan akan berputar dan bisa saja menjadi modal untuk calon pengusaha UKM lainnya. Manfaat dari membayar pajak UKM yakni:

  • Belajar Manajemen Tentang Kuangan
  • Memudahkan Mendapatkan Pinjaman Dari Bank
  • Bisnis Kita Akan Tampak Profesional Di Mata Distributor Kita Atau Pelanggan Kita

    Selain itu, tata cara dalam pembayarannya pun cukup mudah.  prosedur yang dilakukan adalah:

  1. Wajib Pajak harus mempunyai Formulir Surat Setoran Pajak, yang bisa didapatkan gratis di Kantor Pelayanan Pajak atau harus membeli di Toko Buku, atau mencetaknya sendiri. Lalu datang ke Bank/Kantor Pos untuk melalukan pembayaran
  2.  Atau juga pembayaran PPh 1% dapat dilakukan melalui ATM dari Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan Bank BCAsecara otomatis. Syaratnya cukup memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu ATM bank tersebut.

Untuk UKM yang baru pertama kali membuka usaha, dan ingin dilegalkan secara hukum, Perpres No. 98 tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil menjelaskan bahwa pemerintah mempermudah regulasi bagi UKM.

Pemerintah menghapuskan semua biaya perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Para Pelaku UMKM hanya perlu mengurus izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Pembuatan Perizinan Usaha (GRATIS) :
 - Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
 - Tanda Daftar Perusahaan (TDP),
 - Izin Usaha Industri (IUI), dan
 - Tanda Daftar Industri (TDI),

Untuk pengurusan perizinan tersebut, pelaku usaha bisa langsung datang ke Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP)

Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) hanya akan memberikan surat keterangan, bahwa pelaku usaha yang akan mengurus perizinan di BPMP itu benar-benar dari UKM dan sudah memiliki usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun