Perubahan kebijakan ekonomi nasional berupa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memberikan dampak signifikan terhadap dinamika perekonomian Indonesia, terutama di Kota Serang, Banten. Artikel ini akan menganalisis berbagai aspek dampak dari kedua kebijakan tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat.
A. Kenaikan UMP 6,5%: Antara Harapan dan Realitas
Penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5% di Provinsi Banten memberikan dampak beragam bagi masyarakat Kota Serang. Di satu sisi, kenaikan ini memberikan tambahan pendapatan bagi pekerja formal yang dapat membantu meningkatkan daya beli. Namun, realitasnya tidak sesederhana itu.
Bagi pekerja formal di Kota Serang, kenaikan UMP memang memberikan tambahan penghasilan, tetapi hal ini juga diikuti dengan tantangan baru. Banyak perusahaan, terutama industri manufaktur yang dominan di Serang, mengalami tekanan biaya operasional yang lebih tinggi. Beberapa perusahaan bahkan terpaksa melakukan efisiensi tenaga kerja atau mengurangi tunjangan tambahan untuk mengimbangi kenaikan upah pokok.
B. Dampak PPN 12% terhadap Biaya Hidup
Kenaikan PPN menjadi 12% memberikan tekanan tambahan bagi masyarakat Kota Serang. Beberapa dampak yang terlihat meliputi:
1. Peningkatan Biaya Konsumsi
Masyarakat Serang mengalami kenaikan biaya hidup sehari-hari akibat implementasi PPN 12%. Harga barang-barang konsumsi, termasuk kebutuhan pokok, mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini terutama terasa di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Rau dan Pasar Kalodran yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
2. Sektor UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Serang menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka perlu menyesuaikan harga jual untuk mengimbangi kenaikan biaya produksi. Di sisi lain, kenaikan harga dapat menurunkan daya beli konsumen dan mengancam keberlangsungan usaha mereka.
3. Strategi Adaptasi Masyarakat