Pada tahun 2024, Indonesia menghadapi dua kebijakan ekonomi yang signifikan: kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
A. Kenaikan UMP 6,5%
-Konteks Kebijakan
Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2024. Untuk Provinsi Banten, UMP naik dari Rp 2.710.654 menjadi Rp 2.887.346 per bulan. Khusus untuk Kota Serang, UMK (Upah Minimum Kota) ditetapkan sebesar Rp 4.519.591 per bulan.
-Dampak Positif
- Peningkatan daya beli masyarakat pekerja formal
- Potensi pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi
- Perbaikan standar hidup minimum pekerja
-Dampak Negatif
- Potensi PHK dari perusahaan yang tidak mampu memenuhi kenaikan upah
- Tekanan pada UMKM dalam penyesuaian biaya operasional
- Kemungkinan peningkatan inflasi lokal
B. Kenaikan PPN Menjadi 12%
-Latar Belakang Kebijakan
Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
-Dampak pada Masyarakat Serang
- Peningkatan harga barang dan jasa secara umum
- Tekanan tambahan pada biaya hidup sehari-hari
- Potensi penurunan daya beli, terutama untuk masyarakat menengah ke bawah
Sumber: