Mohon tunggu...
Fajr Muchtar
Fajr Muchtar Mohon Tunggu... Guru - Tukang Kebon

menulis itu artinya menyerap pengetahuan dan mengabarkannya https://www.youtube.com/c/LapakRumi

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Artikel Utama

Indonesia di Tengah Arus Gerakan Halal Dunia

1 April 2016   21:30 Diperbarui: 2 April 2016   16:09 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Berbagai logo halal | Sumber Gambar: akos.ba"][/caption]Masih ingat kasus kerudung bersertifikat halal dari MUI? Yah tentu saja itu berhasil membuat heboh khalayak. Sebab kaum muslimin di manapun pasti akan memperhatikan hal tersebut. Tapi kalau pakaian halal? Itu hal baru. Ternyata isu halal bukan hanya terkait dengan makanan dan minuman. Saat ini isu halal, merambah ke segala komoditas. Selain jilbab halal, ada vaksin halal, tranportasi halal bahkan airport halal.

Masalah kehalalan makanan dan bahan konsumsi memang selalu menjadi perhatian luar biasa dari kaum muslimin di seluruh dunia. Hal ini terkait dengan masalah ketaatan kepada kehendak ilahiah dan juga hikmah yang tersembunyi di dalamnya. Menurut KH. Miftah Faridh yang juga hadir dalam acara Bridging Halal Worksop, “Islam mengajarkan tiga hal prinsip berkaitan dengan bahan konsumsi, halal, thoyib, dan tidak berlebihan. Ketiga prinsip ini juga memiliki tujuannya. Kehalalan akan melahirkan kesalehan, thoyib melahirkan kecerdasan dan tidak berlebihan akan melahirkan kesehatan.”

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentu saja merupakan pasar potensial. Muhammad Nur Abdillah, salah seorang panitia workshop ini mengatakan bahwa, standar halal melebihi standar kualitas yang ada di Eropa. Ditambah lagi dengan jumlah pasar yang sangat besar merupakan pangsa pasar yang sangat potensial bagi para produsen.

[caption caption="Salah satu Iklan kerudung halal | Sumber Gambar: redaksicepat.com/"]

[/caption]Saat ini, Jepang sedang giat-giatnya melakukan promosi Halal Tourisme. Tujuannya adalah nanti saat Olimpiade 2020 di Jepang, pasar halal Jepang sudah tumbuh dan mampu memikat. Pasar yang jadi sasarannya adalah turis dari Indonesia dan juga dari negara Timur Tengah. Menurut data Nippon Asia Halal Association (NAHA), Indonesia adalah penyumbang turisme Jepang.

Belgia tak ketinggalan. Negara yang memiliki jumlah populasi muslim yang besar ini juga sudah bergerak mempromosikan halal product. Pasarnya selain masyarakat muslim Belgia, juga masyarakat muslim di seluruh Eropa dan bahkan Indonesia. Prof. Deschamp yang ikut memberikan presentasi dalam workshop tersebut menegaskan obsesinya untuk menguasai pasar halal Eropa.

Untuk memasarkan produk halalnya pada Jumat tanggal 18 Maret 2016, ia membawa rombongan besar sejumlah 250 pengusaha ke Indonesia. Tujuan kedatangan rombongan terbesar dari Eropa ini adalah untuk menjalin kerjasama di tingkat internasional, di antaranya perguruan tinggi agar dapat mengembangkan iptek halal, pengembangan sarana pendukung dan bisnis halal produk.

[caption caption="Halal Workshop Salman ITB (jabarprov.go.id)"]

[/caption]Bagaimana Indonesia?
Indonesia tentu saja memiliki potensi besar dalam bidang industri halal ini. Selain memiliki jumlah muslim terbesar dunia, standar sertifikasi halal Indonesia juga diakui oleh dunia. Dalam peringkat yang dikeluarkan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam), Indonesia menduduki posisi ke-4. Namun demikian, Indonesia terbilang terlambat dalam hal produk halal ini. Indonesia ketinggalan jauh Belgia, Jepang dan Korea. Negeri Jiran Malaysia bahkan sudah menjadikan dirinya sebagai salah satu leader dalam jaringan halal internasional.

Dalam industri ini, Indonesia baru menggeliat mulai tahun 2014. Pada Tahun itu, Indonesia baru memiliki Undang-undang Halal. UU Nomor 33/2014 ‎itu ditanda tangani beberapa hari sebelum Presiden SBY lengser sehingga kurang bergaung karena kalah oleh isu lengsernya SBY. Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku pada 2019 dan bersifat mandatory (wajib). Saat ini Undang-undah JPH baru dilaksanakan secara sukarela.

Untuk menjalankan Undang-undang ini Pemerintah kemudian membuat BPJH (‎Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). BPJH bertugas untuk‎ menyusun kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal ‎‎(PJPH), pelaksanaan PJPH, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, ‎pengawasan, administrasi dan lainya yang ditugaskan Menteri. ‎

Selain BPJPH, akan ada pula Lembaga Penjamin Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Lembaga ini hanya bertugas melakukan pemeriksaan tapi tidak mengeluarkan sertifikat halal. Sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh BPJH. Lembaga seperti LPPOM MUI, Salman Halal Center ITB inilah yang nanti berperan sebagai LPH.

[caption caption="Pasar halal Indonesia (halalhalal.com)"]

[/caption]Peluang yang sangat besar untuk masuk ke industri halal juga memberikan tantangan yang besar. Undang-undang mengenai Jaminan Produk Halal ini akan semakin meningkatkan daya saing ‎Indonesia ‎dalam MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) ini. Sehingga produk-produk yang masuk ke Indonesia nantinya akan tersaring ‎dengan ‎sertifikasi halal dari negara yang bersangkutan.‎

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun