Mohon tunggu...
Fajr Muchtar
Fajr Muchtar Mohon Tunggu... Guru - Tukang Kebon

menulis itu artinya menyerap pengetahuan dan mengabarkannya https://www.youtube.com/c/LapakRumi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

MK = Mahkamah Korupsi?

3 Oktober 2013   05:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:04 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="653" caption="sumber : Bujangga.com"][/caption] Pagi-pagi sudah ada berita menghebohkan, "Ketua MK ditangkap tangan KPK". Menurut Kompas KPK menangkap Akil di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Rabu (2/10/2013), sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat yang sama KPK juga mengamankan anggota DPR berinisial CHN serta pengusaha berinisial CN. Dugaan sementara orang-orang  ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Sebagai barang bukti, penyidik KPK menyita sejumlah dollar Singapura yang nilainya sekitar Rp 2 miliar hingga Rp 3 miliar. Tentu saja penangkapan ini sangat menghebohkan mengingat AM memimpin sebuah lembaga yang sangat vital bagi pemeliharaan konstitusi. Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945  (dikutip dari http://ayuagussari13.wordpress.com) adalah : 1.      Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum. 2.      Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Wewenang Mahkamah Konstitusi -          Menguji undang-undang terhadap UUD 19451. -          Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara 2. yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. -          Memutus pembubaran partai politik.3. -          Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Dengan tugas dan fungsi sevital itu tentu saja dugaan korupsi yang dilakukan oleh ketuanya menjadi sebuah gempa bagi MK sebagaimana yang dinyatakan oleh Mahfud MD. Dengan demikian kasus ini  layak ditunggu akhirnya. Apakah akan hanya ramai di awal dan melempem di fase selanjutnya. Tentu saja kita tidak ingin -lembaga-lembaga negara menjadi sarang koruptor. Semoga tidak benar sehingga tak harus ada sindiran bahwa MK = Mahkamah Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun