Mohon tunggu...
Favian Zaki Rizqullah
Favian Zaki Rizqullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - 22107030110 (Mahasiswa aktif UIN Sunan Kalijaga)

22107030110

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mario Dandy saat Menjalani Sidang Perdana pada Tanggal 6 Juni 2023

7 Juni 2023   20:59 Diperbarui: 7 Juni 2023   21:10 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pengakuan Terbaru Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Aniaya David - Tribunmanado.co.id (tribunnews.com) 

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) muncul pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) dalam kasus pencabulan terhadap David Ozora (17). Agenda sidang perdana ini meliputi pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diperkirakan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.  "Sidang pada pukul 11.00 WIB digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  seperti dikutip  Antara. Panitia evaluasi diketuai oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.

Pada percobaan pertama, Alimin Ribut Sujono sebagai presiden, Tumpanuli Marbu sebagai  anggota I dan Muhammad Ramde sebagai  anggota II. Saat Mario Dandy Satryo menjalani tes pertamanya hari ini, Selasa 06/06/2023, kata kunci Mario Dandy mendapatkan popularitas di Twitter. Hingga tulisan ini dibuat, sudah ada 1.613 tweet tentang Mario Dandy. Netizen pun mengeluarkan beragam komentar soal tes pertama Mario Dandy. "Hari ini ruang sidang Mario Dandy. Semoga hasilnya tidak mengecewakan  keluarga korban."

"Sidang Ampera Mario Dandy dan Shane Lukas berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami #KawalDavid sampai selesai. Sukses terus mas @seeksixsuck dan pengacaranya David Ozora @MellisaA_AN. Jangan biarkan keadilan mati di tanah mati suri ini!

"Semoga arwah om@seeksixsuck  selalu dalam lindungan Allah," tulis akun @syabanabaxxxx

Tidak ada perlindungan khusus 

Mengutip Antara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan pengamanan khusus dalam sidang pertama ini. Djuyamto mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi pengamanan  dengan kejaksaan dan Polres Metro Jakarta Selatan di hari sidang. "Tidak ada jaminan khusus, tapi akan dilaksanakan sesuai dengan situasi dan keadaan atau eskalasi kepastian hukum," ujarnya. Terkait liputan persidangan, Djuyamto menyebut situasi dan kondisinya sama dengan persidangan Ferdy Sambo. Ruang sidang penuh dengan pengunjung di sepanjang kursi. Perkara kedua terdakwa terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.B/2023/PN,Jkt.Sel dan nomor 298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Mario Dandy dan Shane dituduh menyerang David Ozora pada Senin, 20 Februari, termasuk melibatkan  AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

 Kasus penyerangan Mario Dandy menarik perhatian publik setelah sikapnya yang angkuh membuat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Divisi II Kanwil DJP Jakarta Selatan ditunjuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tersangka  pencucian uang (TPPU). Mario Dandy Satriyo (20) sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penyerangan berat  terhadap Cristalino David Ozora (17). JPU juga mengatakan, perbuatan Mario juga dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan alias Shane (19) dan seorang anak berinisial AG (15).  "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantorua alias Shane dan anak AG, selanjutnya disebut sebagai anak (persidangan dilakukan secara terpisah), turut serta dalam tindak pidana yang direncanakan dalam keadaan memberatkan," kata.

jaksa  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6 Juni 2023). Menurut jaksa, pengejaran Mario bermula  saat ia bertemu  mantan pacarnya  Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar lokal di Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Mario mengetahui perselingkuhan Davido dengan AG yang kemudian membuat Mario 'n cemburu. . Menurut jaksa, Mario menjadi emosi setelah mendengar kabar  Amanda dan langsung menghubungi David melalui WhatsApp, yang  tidak dijawab. Mario pun mencoba menghubungi AG, tapi malah kesal karena tidak mendapat konfirmasi juga. Jaksa melanjutkan, pada 20 Februari 2023, Mario juga mengundang David ke pertemuan yang diatur oleh anak-anak AG. Penyelenggaraan pertemuan itu juga didasari fakta bahwa anak laki-laki AG mengajukan kartu pelajar. Sebelum bertemu David, Mario mengajak Shane bersamanya. Ditemui juga AG dan ketiga tersangka juga ditemui di kawasan Jakarta Selatan.

Mario meminta Shanelle untuk merekam serangannya terhadap David sampai akhirnya dia setuju. "Pada saat itu saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy  berdiri di sebelah kanan anak korban Crystalino David Ozora alias Warengi dengan tenang berpikir  dan membenarkan niatnya untuk menganiaya anak korban tersebut. Crystalino David Ozora alias Wareng yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak proporsional dibandingkan dengan tubuh dan kekuatan saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, sengaja memilih area kepala sebagai sasarannya dengan kekerasan, meski tersangka Mario Dandy Satriyo alias Dandy mengetahuinya.

Tepatnya apakah di daerah kepala itu organ vital termasuk otak dan yang bisa menimbulkan akibat serius dan luka serius hingga kelumpuhan pada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng,' kata jaksa. "Dimana kemudian tersangka Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung melakukan ayunan dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanannya. Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng melakukan kekerasan dengan  menggunakan kaki kanannya yang dilihat anak tersebut saat saksi Shane Lukas. Ratua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam di ponselnya." dia melanjutkan.

Pemukulan berlanjut hingga akhirnya Mario melepaskan pukulan keras yang disebut "tendangan bebas" ke kepala David hingga membuatnya pingsan. "Akibat kekerasan sadis yang dilakukan  oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,  korban Crystalino David Ozora alias Wareng kehilangan kesadaran (karena trauma kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya  infeksi bakteri pada anak korban. Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.  Mario juga didakwa berdasarkan Pasal 353(2) dan Pasal 355(1) KUHP sehubungan dengan pelecehan berat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun