Mohon tunggu...
Furqon SubHana
Furqon SubHana Mohon Tunggu... Freelancer - Manusia

Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Harapan Baik Omnibus Law?

15 Desember 2021   15:03 Diperbarui: 15 Desember 2021   15:24 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Omnibus Law cipta kerja, atau undang undang sapu jagat ini merupakan istilah suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Dengan teknik omnibuslaw ini  pemerintah merevisi sekitar 80 undang - undang dan lebih dari 1200 pasal, serta hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor. 

Adapun 11 klaster yang di atur dalam uu cipta kerja tersebut, yaitu :

1. Penyederhanaan Perizinan

2. Persyaratan Investasi

3. Ketenagakerjaan

4. Pengadaan Lahan

5. Kemudahan Berusaha

6. Dukungan Riset dan Inovasi

7. Administrasi Pemerintahan

8. Pengenaan Sanksi

9. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM

10. Investasi dan Proyek Pemerintah

11. Kawasan Ekonomi

Pemerintah berharap dengan adanya UU cipta kerja ini dapat meciptakan iklim investasi yang kondusif yang akan menyerap lebih banyak pekerja, pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran berkurang dan produktivitas meningkat.

    Terlepas dari harapan harapan manis tersebut, UU Cipta kerja ini menuai banyak PRO Kontra di tengah masyarakat terutamanya bagi mereka para pekerja dan buruh. mereka menilai bahwa terdapat pasal pasal yang justru malah merugikan para pekerja dan buruh.

    Tidak sedikit pasal pasal yang dinilai bermasalah, terutamanya pada pasal pasal ketenagakerjaan yang justru dari perubahan ini malah dianggap tidak menguntungkan bagi pekerja dan dinilai menyita dari hak hak para pekerja.

    penolakan demi penolakan terjadi akan undang undang ini yang banyak melibatkan banyak pihak mulai dari pekerja, mahasiswa, dan masyarakat lainya. tidak hanya pada sektor ketenagakerjaan tapi juga pada sektor lainya seperti lingkungan hidup, pers dan pendidikan yang juga dinilai pasal pasal di dalamnya juga bermasalah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun