12. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugatseperti semula;
13. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Dalam Permohonana itu judul besarnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Elit PKS. Implikasi dari putusan PN tersebut mengokohkan kedudukan FH sebagai wakil ketua DPR RI, Anggota DPR RI dan juga Kader PKS. Dan Keputusan Fungsionaris DPP PKS adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Putusan itu di perkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI Tahun 2017. Dalam amar putusannya mengatakan MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat I, II, III ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor : 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/semula Tergugat I, II, III/Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dengan putusan ini FH kembali kokoh kedudukannya, dan Fungsionaris PKS, menurut pengadilan telah nelakukan perbuatan melawan hukum. Namun Fungsionaris PKS tidak menerima keputusan Banding tersebut, dan kemudian mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung.
Permohonan Kasasi itu menambah panjang polemik yang terjadi. Bagi saya ini akan memperlihatkan sikap elit PKS yang ingin membuat kegaduhan internal, karena polemik internal yang sengaja diciptakan, secara langsung maupun tidak langsung akan membuat produktivitas partai akan terhambat.
Sebagai salah satu Pendiri PKS Fahri haruslah ditempatkan sebagai kader 'luar biasa' dalam partai, sebagaimana jasa pendiri PKS yang lain. Karena menghilangkan jejak sejarah bagi Partai merupakan sikap yang tidak etis, dan akan mematikan nilai dan kultur serta semangat awal partai ini.
Adalah suatu yang wajar adanya perbedaan dalam partai, dan dengan perbedaan itulah partai akan berjalan dengan dinamis dan mampu menangkap momentum dalam konteks tertentu. Perbedaan dalam makna yang positif merupakan rahmat, karena dengan perbedaan itu ada kompetisi yang sehat, yg justru bernilai baik untuk membesarkan partai.
Bahwa perbedaan dianggap sebagai permusuhan adalah mental anti-kritik dan anti-kemajemukan, PKS menurut saya bukanlah partai yang otoriter dan anti-kritik. PKS lahir dari semangat demokrasi dengan nafas Islam yang sangat toleran dan menghargai kemajemukan.
Oleh kerena itulah, sikap Fahri yang melawan keputusan Fungsionaris PKS di pengadilan adalah sikap yang taat hukum. Sementara itu, keputusan yang kembali dikeluarkan oleh PKS sebagaimana yang disebutkan di atas, adalah sikap yang mendahului kekuasaan daripada hukum, dan ini bertentangan dengan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan.
Maka sembari menunggu keputusan Kasasi yang dimohon oleh Fungsionaris PKS tersebut, kita mengharapkan DPP PKS menjadi contoh partai Islam yang taat hukum, menghargai perbedaan, dan anti-kediktatoran. Saya harap PKS menjadi corong ummat kedepannya.