Mohon tunggu...
Furqan Jurdi
Furqan Jurdi Mohon Tunggu... Penulis - Pembaca, pendengar dan penulis

Sampaikanlah keyakinanmu meskipun tidak disukai semua orang

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKS Melawan Hukum dengan Memecat Fahri Hamzah

13 Januari 2018   04:36 Diperbarui: 13 Januari 2018   04:43 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Furqan Jurdi*

Posisi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali digoyang oleh Partai Keadilan Sejahtera. Dengan surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Surat itu memutuskan mengganti Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR RI. Nama yang menggantinyapun sudah disebutkan, yaitu Ledia Hanifah Amalia.

Surat diatas adalah surat yang kedua bagi FH tentang posisinya di DPR dan PKS. Namun dalam perspektif hukum surat itu adalah bentuk 'ketidaksabaran' fungsionaris DPP PKS untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai hari ini.

Pergantian terhadap Wakil Ketua DPR RI ini sudah sejak 2016 dikeluarkan, bersamaan dengan surat keputusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai Kader PKS, lantaran dianggap telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.

Pemecatan itu, oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Mujahid A. Latief. Dan majelis hakim memutuskan memenangkan Fahri dalam gugatannya itu. Bahkan dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 miliar.

Polemik itu kembali di dengungkan lagi oleh PKS untuk menurunkan Jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil ketua DPR dan posisinyan di DPR. Dalam surat yang berbeda dengan tanggal yang sama DPP PKS meminta kepada Fraksi PKS untuk melakukan pergantian antar Waktu Fahri Hamzah, bersamaan dengan isu pergantian SN dari posisi Ketua DPR.

Padahal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan semua posisi Fahri Hamzah baik sebagai Kader dan Pengurus PKS, Maupun sebagai Anggota sekaligus Pimpinan DPR. Meskipun putusan itu belum incrah, namun Majelis Hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan sela terkait kedudukan FH, agar tidak diganggu sebelum ada putusan yang incrah.

Apakah yang di Mohon oleh Fahri Hamzah itu?

Permohonan Fahri Hamzah ke Pengadilan itu adalah membatalkan seluruh keputusan DPP PKS dan merehabilitasi nama baik Fahri, serta mengganti kerugian moriil dan materiil atas dirinya. Karena menurut FH, keputusan yang diambil oleh Fungsionaris DPP PKS itu merupakan 'pembangkangan' terhadap hukum, yang merugikan dirinya.

Maka PN Jakarta Selatan mengadili perkara itu, dan Memutuskan 13 point keputusan, yaitu :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun