Oleh: Furqan Jurdi*
Posisi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kembali digoyang oleh Partai Keadilan Sejahtera. Dengan surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017 tertanggal 11 Desember 2017. Surat itu memutuskan mengganti Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR RI. Nama yang menggantinyapun sudah disebutkan, yaitu Ledia Hanifah Amalia.
Surat diatas adalah surat yang kedua bagi FH tentang posisinya di DPR dan PKS. Namun dalam perspektif hukum surat itu adalah bentuk 'ketidaksabaran' fungsionaris DPP PKS untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung sampai hari ini.
Pergantian terhadap Wakil Ketua DPR RI ini sudah sejak 2016 dikeluarkan, bersamaan dengan surat keputusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai Kader PKS, lantaran dianggap telah melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.
Pemecatan itu, oleh Fahri digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui kuasa hukumnya Mujahid A. Latief. Dan majelis hakim memutuskan memenangkan Fahri dalam gugatannya itu. Bahkan dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 miliar.
Polemik itu kembali di dengungkan lagi oleh PKS untuk menurunkan Jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil ketua DPR dan posisinyan di DPR. Dalam surat yang berbeda dengan tanggal yang sama DPP PKS meminta kepada Fraksi PKS untuk melakukan pergantian antar Waktu Fahri Hamzah, bersamaan dengan isu pergantian SN dari posisi Ketua DPR.
Padahal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengembalikan semua posisi Fahri Hamzah baik sebagai Kader dan Pengurus PKS, Maupun sebagai Anggota sekaligus Pimpinan DPR. Meskipun putusan itu belum incrah, namun Majelis Hakim PN Jaksel mengeluarkan putusan sela terkait kedudukan FH, agar tidak diganggu sebelum ada putusan yang incrah.
Apakah yang di Mohon oleh Fahri Hamzah itu?
Permohonan Fahri Hamzah ke Pengadilan itu adalah membatalkan seluruh keputusan DPP PKS dan merehabilitasi nama baik Fahri, serta mengganti kerugian moriil dan materiil atas dirinya. Karena menurut FH, keputusan yang diambil oleh Fungsionaris DPP PKS itu merupakan 'pembangkangan' terhadap hukum, yang merugikan dirinya.
Maka PN Jakarta Selatan mengadili perkara itu, dan Memutuskan 13 point keputusan, yaitu :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;