Mohon tunggu...
Funy Asmalia
Funy Asmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Publikasi kegiatan tugas kuliah

Tugas lembaga keuangan bank dan non bank

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sewa Guna Usaha ( leasing )

22 Desember 2021   17:46 Diperbarui: 24 Desember 2021   16:34 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sewa guna usahha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Dengan demikian, sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa menyewa. Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lesse memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.

Sedangkan yang dimaksud Sewa guna usaha (leasing) syariah adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lesse) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran sesuai prinsip syariah.

2. Prinsip operasional usaha leasing syariah

Akad ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta,jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri. Landasan syariah akad ini adalah Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah. 

Ijarah Muntahiyah Bittamlik adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) disertai opsi pemindahan hak milik atas barang tersebut kepada penyewa setelah selesai masa sewa. Landasan syariah akad ini adalah fatwa DSN-MUI No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang al- ijarah al- Muntahiyah bi al-Tamlik atau al-ijarah wa al-Iqtina.

3. Telaah leasing dalam kacamata syariah

      Pertama, dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau akad dalam satu akad, yaitu transaksi sewa menyewa (ijarah) dan transaksi jual beli (bay’). Transaksi tersebut menyalahi ketentuan syariah. Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR.Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani). Akad sewa dalam hal ini jelas karena sewa menjadi inti dari leasing, sedangkan akad jual beli nampak karena disepakati adanya perpindahan pemilikan barang secara langsung begitu jangka waktu leasing selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas.

Kedua, akad tamlik (pemindahan pemilikan suatu harta) baik jual beli, hibah atau hadiah menurut jumhur fukaha tidak boleh berupa al-‘aqd al-mu’allaq (akad yang dikaitkan dengan syarat) ataupun al-‘aqd al mudhaf (akad yang dikaitkan dengan waktu yang akan datang).  Sedangkan dalam transaksi leasing, akad tamlik dalam bentuk jual beli, hibah atau hadiah yang terjadi tidak demikian. Akad tamlik  (jual-beli,hibah atau hadiah)dalam leasing dikaitkan dengan syarat dan waktu yang akan datang.  Akad tamlik dalam leasing memiliki dua kemungkinan yaitu mungkin berlangsung dan mungkin tidak berlangsung.  Akad itu akan berlangsung jika lessee melunasi semua angsuran, dan akan itu tidak akan berlangsung jika lessee tidak bisa melunasi angsuran sesuai ketentuan.

 Kesimpulan

Perusahaan leasing atau sewa guna usaha, kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan nasabah. Pembiayaan disini artinya jika nasabah membutuhkan barang modal dengan cara disewa atau dibeli secara kredit, maka pihak leasing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian.

Dengan mengkaji tentang fakta leasing menurut kaca mata syariah terdapat beberapa hal penting yaitu: Pertama, dalam transaksi leasing terjadi dua transksi atau akad dalam satu transaksi yaitu transaksi sewa-menyewa (ijarah) dan transaksi jual beli (bay’). Kedua, transaksi pemindahan kepemilikan (misalnya kendaraan) dalam bentuk jual beli, hibah atau hadiah disandarkan pada syarat dan waktu yang akan datang. Ketiga, selama jangka waktu leasing sampai angsuran lunas, dianggap yang berlaku adalah akad sewa (ijarah). Keempat, adanya denda jika terlambat membayar angsuran. Denda tersebut merupakan tambahan pembayaran atas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun