Pertama, gugatan hukum terhadap 131 orang dari perkumpulan komunitas peduli konsumen Meikarta yang dicabut. Dalam hal ini DPR RI akan memastikan proses pencabutan dilakukan sampai tuntas. Pengawalan akan dilakukan melalui Komisi III yang membidangi urusan hukum.
Kedua, aspirasi 131 orang dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta akan dieksekusi segera dalam 1 Bulan oleh pihak Lippo. Mulai dari pembagian unit hingga pengembalian uang kembali dengan cara titip jual.
Ketiga, pihak Meikarta berjanji untuk memperbaiki komunikasi dan sehingga layanan akan lebih manusiawi ke konsumen.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!