Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengembangan Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Adik Menkominfo Gregorius Alex Plate Ikut Jalan-jalan Pakai Uang Negara?

4 Februari 2023   16:34 Diperbarui: 4 Februari 2023   16:38 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: indonesiasatu.co

Kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung dari Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo berkembang.

Salah satu yang terbaru adalah Gregorius Alex Plate aka adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate disebut oleh Kejaksaan Agung ikut bepergian ke luar negeri dengan abangnya dalam urusan negara.

"Informasi Adiknya ikut ke luar negeri bareng Menkominfo," tutur Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo sebagaimana dilansir Oke Zone.

Saat ini sedang ditelusuri apakah benar ikut perginya adik Menkominfo ini masuk dalam anggaran negara atau hal lain.

Namun yang jelas, perjalanan Menkominfo dalam urusan negara tidak dapat dibenarnya jika Adik dari kader Nasdem ini ikut rombongan.

Padahal, GAP bukanlah staf ahli maupun tenaga khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

Apalagi jika ada Surat Keputusan (SK) tentang kepegawaian maupun karyawan di lingkungan Kominfo yang akhirnya melegitimasi keikutsertaannya.

Jika informasi tersebut benar, maka tahun 2023 ini menjadi pembuka pintu terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan Menteri di era Joko Widodo.

Hal ini bersinambungan dengan rencana Presiden Joko Widodo yang akan mereshuffe sejumlah Menteri yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini.

Meski saat ini Kejagung belum berencana untuk memeriksa Menkominfo G Plate, dari keikutsertaan adiknya menambah satu dari sekian banyak kecurigaan keterlibatannya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Salah satu tersangka yang diperiksa, Anang Achmad Latif dijerat karena diduga sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.

"Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun