Tidak terkecuali Indonesia, dampak Covid-19 dan perang Ukraina menyebabkan ancaman tinggi resesi. Naiknya suku bunga Fed Amerika berdampak lemahnya rupiah sehingga inflasi dan masyarakat kian sulit.
Bahkan, awal tahun 2023 kini masyarakat Indonesia harus berhadapan dengan oligarki ekonomi.
Kompas melansir, sejumlah ekonom senior mengingatkan bahaya menguatnya oligarki ekonomi yang dinilai akan lebih menjadi-jadi di tahun politik. Belum lagi, baru-baru ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Guru Besar Ekonomi Politik di Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor Didin S Damanhuri mengatakan, oligarki tumbuh subur dalam ekosistem politik yang tidak demokratis.
Melalui koalisi "super gemuk" yang dibentuk di DPR, praktik kontrol kekuasaan (check and balance) terhadap pemerintah sangat lemah dan memuluskan bekerjanya sistem oligarki.
Pisau Mata Dua, Oligarki Menguat!
Hadirnya undang-undang problematik di sektor ekonomi akhir-akhir menjadi bukti semakin kuatnya praktik oligarki di tengah kontrol kekuasaan.
Contohnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), UU no 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, dan berderet pasal-pasal lainnya.
Selain itu, parahnya terjadi ketimpangan di masyarakat. Menurut data Credit Suisse, penguasaan aset oleh para aktor oligarki ekonomi dibandingkan mayoritas penduduk Indonesia sudah sangat timpang.
Pada tahun 2020, harta 1 persen orang terkaya di Indonesia sama dengan 46,6 persen produk domestik bruto dan harta 10 persen orang terkaya telah mencakup 75 persen PDB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H