Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Respon Parpol Wacana Proporsional Tertutup, Antara Hak Demokrasi Rakyat atau Efisiensi Biaya Kampanye?

3 Januari 2023   15:30 Diperbarui: 8 Januari 2023   17:00 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: tempo.co

Wacana diberlakukannya sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 disampaikan oleh Hasyim Asy'ari yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan umum dilakukan dengan cara proporsional terbuka, sehingga saat itu terdapat revisi atas Undang Undang terkait pemilu. Sistem tersebut akhirnya bertahan hingga pemilu terakhir di tahun 2019.

Meski demikian, Hasyim memperkirakan adanya kemungkinan MK kembali menetapkan sistem proporsional tertutup setelah adanya uji materi yang dilayangkan terkait sistem proporsional terbuka.

"Jadi kira kira bisa diprediksi atau ndak putusan Mahkamah Konstitusi ke depan? Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup." Ungkap Hasyim yang ditayangkan melalui akun YouTuber KPU RI.

Ia pun menambahkan "dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar-gambar di pinggir jalan, jadi enggak relevan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama nama calon, yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu."

Merespon hal tersebut, banyak parpol yang justru menolak wacana pemilu dengan sistem proporsional tertutup, diantaranya Ahmad Ali, Wakil Ketua Umum NasDem yang menilai pernyataan Ketua KPU sudah melampaui kewenangannya.

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientaasi dalam dirinya." Jelas Ahmad Ali

Menurutnya KPU seharusnya hanya mengurusi hal teknis sebagai penyelenggara, sedangkan terkait sistem pemilu ditentukan oleh DPR bersama Pemerintah melalui Undang-Undang.

Hal serupa pun ditunjukan oleh Dave Laksono, Ketua DPP Partai Golkar yang berpendapat bahwa proporsional terbuka masih menjadi jalan terbaik bagi demokrasi Indonesia.

"Ini memberikan semua kesempatan yang sama agar dapat terpilih dan juga mewajibkan para anggota legislatif bekerja dan dekat dengan rakyat. Jangan sampai kewajiban ini hilang hanya karena keinginan elite parpol yang ingin mengontrol pergerakan bangsa." Ujarnya melalui keterangan tertulis.

Wasekjen PKB, Syaiful Huda pun memberikan pernyataan senada, bahwa PKB lebih mendukung pemilihan umum dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus juga menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Hasyim, dan menyarankan untuk KPU lebih fokus menjalankan pemilu 2024 sesuai UU yang berlaku.

Selain itu Guspardi juga berpendapat bahwa proporsional terbuka membawa semangat reformasi dan harus dipertahankan agar hak rakyat untuk menentukan wakilnya tidak terampas.

"hak demokrasi rakyat memilih wakil mereka untuk duduk di parlemen seakan dirampas dan juga lari dari semangat reformasi." Jelasnya.

Tetapi Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah memberikan hal berbeda, dan lebih mendukung pemilihan legislatif dilakukan dengan cara proporsional tertutup dan hanya cukup mencoblos gambar partai saja.

"Kami ingin pemilu itu selalu ingin mencoblos gambar partai, karena itulah sesuai dengan kultur kita, tapi kita dipaksa liberal betul melebih Amerika." Ujar Said di Komplek Parlemen

Selain itu ia pun menilai dengan proporsional tertutup akan meminimalisir biaya politik dan politik uang selama pemilu karena caleg tidak perlu kampanye dan partai dapat memilih kader terbaiknya untuk menjadi anggota legislatif.

"Kalau nyoblos tanda gambar, ya sudah kampanye partai, engga perlu duit. Wong kampanye partai kok. Tapi karena 'eh rakyat tolong pilih Said' ya bagi sembako lah, bag inilah, itu kan engga bisa dihindari." Tambah Said.

Sebelum 2009, pemilihan anggota legislatif dilakukan dengan sistem proporsional tertutup sehingga masyarakat hanya memilih parpol, kemudian anggota legislatif yang terpilih ditunjuk. Sistem tersebut berubah di pemilihan umum 2009.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun