Sebagaimana kita tahu, pasal-pasal yang dinilai masih umum dan mengundang perdebatan, akan mengancam proses kehidupan demokrasi di Indonesia. Berbagai pengalaman tentang pasal-pasal karet seperti pengalaman di UU ITE misalnya, sering menjadi masalah ketika dijadikan bahan pengaduan. Hal ini, tentu saja akan menghambat kebebasan berekspresi di masyarakat yang dijamin oleh undang-undang dasar.
Berdasarkan data dari Laporan The Economist Intelligence Unit (EUI) 2010-2020, skor indeks demokrasi di Indonesia cenderung menurun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, skor indeks demokrasi Indonesia mencapai 6,3 pada 2020, terendah dalam satu dekade terakhir.
Di Asia Tenggara Indonesia berada di peringkat empat di bawah Malaysia, Timor Leste, dan Filipina. Malaysia tercatat memiliki skor indeks demokrasi sebesar 7,19 dan menjadi yang tertinggi di kawasan. Setelahnya ada Timor Leste dengan skor indeks demokrasi sebesar 7,06. Kemudian disusul oleh Filipina dengan skor indeks demokrasi mencapai 6,56.
Akankah pengesahan RKUHP ini akan menambah catatan buruk demokrasi di Indonesia saat ini? Tentu saja jawabannya ada di tangan kita semua. Oleh karena itu, menumbuhkan kemaun untuk berubah dan peduli terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara harus menjadi gerakan bersama kita saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H