Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Permenaker yang ditanda tangani oleh Menaker Ida itu menjelaskan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022" ujar Menaker
Formula penghitungan UMP yaitu UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM UM(t)) atau upah minimum yang ditetapkan adalah hasil dari upah minimum tahun berjalan ditambah jumlah antara inflasi dengan perkalian ekonomi.
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi yang terjadi di provinsi yang dihitung dari periode bulan September di tahun sebelumnya hingga bulan September bulan berjalan dan dihitung dalam bentuk persentase.
Sebagai contoh perhitungan, upah minimum saat ini yaitu Rp3774.860,- sehingga jika Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan diperoleh pekerja adalah Rp4.152.345. Hasil tersebut berasal dari hitungan
UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM UM(t))
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10% 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.86 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H