Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

UMP 2023 Naik 10 Persen

21 November 2022   16:04 Diperbarui: 21 November 2022   16:07 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 sudah ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Permenaker yang ditanda tangani oleh Menaker Ida itu menjelaskan kenaikan UMP tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker 18 tahun 2022" ujar Menaker

Formula penghitungan UMP yaitu UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM UM(t)) atau upah minimum yang ditetapkan adalah hasil dari upah minimum tahun berjalan ditambah jumlah antara inflasi dengan perkalian ekonomi.

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi yang terjadi di provinsi yang dihitung dari periode bulan September di tahun sebelumnya hingga bulan September bulan berjalan dan dihitung dalam bentuk persentase.

Sebagai contoh perhitungan, upah minimum saat ini yaitu Rp3774.860,- sehingga jika Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan diperoleh pekerja adalah Rp4.152.345. Hasil tersebut berasal dari hitungan

UM(t+1)=UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM UM(t))

UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10% 3.774.860)

UM(t+1) = Rp3.774.86 + 377.486

UM(t+1) = Rp4.152.346

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun