Dalam petitumnya, mereka meminta PTUN Jakarta menghukum BPOM dengan melakukan pengujian seluruh obat sirup yang telah diberi izin edar. selain itu harus meminta maaf kepada konsumen dan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!