Pemeriksaan lab ini dilakukan bersama dengan Kemenkes, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslatfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menemukan adanya kandungan senyawa etilen glikol di beberapa obat batuk dan parasetamol sirup.Â
Namun menurutnya, kandungan tersebut belum bisa menyimpulkan jika hal itu berkaitan dengan Gangguan Ginjal Akut yang dialami anak-anak saat ini.
Untuk diketahui, etilen glikol sendiri adalah senyawa kimia yang ditemukan dalam empat produk obat batuk dari produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India.Â
Empat obat batuk tersebut adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Obat tersebut mengakibatkan puluhan anak di Gambia meninggal lantaran mengalami Gagal Ginjal Akut setelah mengonsumsi obat tersebut.Â
Namun BPOM memastikan jika obat batuk yang mengandung etilen glikol (EG) ataupun dietilen glikol (DEG) dari India itu tidak terdaftar sebagai obat batuk yang beredar di Indonesia.Â
Akan tetapi BPOM menemukan senyawa tersebut dapat ditemukan sebagai cemaran gliserin atau propilen glikol yang biasanya digunakan sebagai zat pelarut tambahan pada produk obat sirup anak.Â
Hal ini pun menurut BPOM masih perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman yang berdasarkan refrensi.
Sejauh ini, BPOM mengaku sudah melakukan pengawasan berbasis resiko, sampling, dan pengujian sampel terhadap produk obat-obatan yang mengandung cemaran etilen glikol ataupun dietilen glikol.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H