Kepemilikan tersebut ada tiga kategori, 1) kepemilikan individu, 2) kepemilikan umum, dan 3) kepemilikan negara. Jika Negara Islam ingin melakukan suatu pembangunan untuk mendorong laju perekonomian, tidak akan menerima kerja sama dari asing, tidak akan dijadikan bisnis, dan pastinya untuk kemashlahatan masyarakat yang ada didalamnya baik itu yang beragama islam maupun non-islam yang terkategori tidak memerangi islam dan terikat perjanjian dengan islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H