Mohon tunggu...
Fuja Permata
Fuja Permata Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memiliki karakter dan kemampuan untuk menyadari dan merintis berbagai peluang usaha di area atau kesempatan tertentu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Untuk Modal Usaha Berdasarkan Prinsip 5C dan 7P

19 Juni 2024   12:48 Diperbarui: 19 Juni 2024   12:52 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tabel-cicilan-kur-mandiri-2023-768x432.jpg 

Memulai sebuah usaha menjadi dambaan bagi banyak orang, salah satunya saya. Tentunya untuk memulai sebuah usaha dibutuhkan modal usaha, modal usaha adalah segala sumber daya yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu usaha.

Dalam memulai usaha, salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh banyak pengusaha adalah memperoleh modal yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka. Salah satu cara yang umum digunakan untuk mendapatkan modal adalah melalui pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank atau koperasi. Namun, untuk mendapatkan pinjaman perlu melewati proses analisis kredit.

Salah satu metode yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan kredit adalah dengan menggunakan prinsip 5C dan 7P, diantaranya yaitu:

Prinsip 5C yang perlu dilakukan:

1. Character

Dalam peminjaman uang untuk usaha ini saya melampirkan Curriculum Vitae (CV), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Agar pihak bank percaya untuk memberikan kredit kepada saya.

2. Capacity

Saya mampu untuk membayar kredit pinjaman modal ini karena saya memiliki gaji sebesar Rp.12.000.000 perbulan di atas UMR yang bisa menutup kredit pinjaman modal  ini sampai cicilan pinjaman ini selesai. Dan setelah saya mendapatkan pinjaman  ini saya akan membuka usaha.

Gaji pendapatan : Rp. 12.000.000

Kebutuhan Hidup :  Rp. 5.000.000

Tabungan atau investasi : Rp. 4.000.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun