Mohon tunggu...
Fuad Syahrudin
Fuad Syahrudin Mohon Tunggu... Freelancer - Totalitas, Aktivitas, Rutinitas

kebodohan adalah kehendak Tuhan agar ciptaannya mau belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revitalisasi Menghidupkan Kembali Kota Tua Jakarta

31 Desember 2023   16:30 Diperbarui: 31 Desember 2023   17:12 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya Pelestarian Sejarah dan Revitalisasi Kota Tua  

Pelestarian situs sejarah dan kebijakan revitalisasi Kota Tua merupakan suatu upaya perindungan terhadap nilai-nilai sejarah peradaban kota serta suatu bagian dari tata kelola perencanaan kota. Dalam perjalanannya, perencanaan pelestaraian situs sejarah dan revitalisasi Kota Tua sudah lama dilakukan sejak tahun 1970-an tetapi belum memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan kawasan Kota Tua. Beberapa bagian atau sektor kota bersejarah di Kota Tua telah di lindungi oleh peraturan legal, bangunan bersejarah telah dicatat untuk dipertahankan atau dilakukan pemugaran sesuai dengan aslinya.

Adapun beberapa Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Daerah yang telah diterbitkan dalam rangka pemugaran area historis Kota Jakarta, yakni :

  • Di awali pada saat Kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. cd.3/1/70 tentang Pernyataan Daerah Taman Fatahillah. Jakarta Barat sebagai daerah dibawah pemugaran-pemugaran Pemerintah DKI Jakarta  yang di lindungi oleh Undang-Undang Monumen (Monumenten Ordonatie Stbl 1931 No.238).
  • Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 111-b 11/4/54/73 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan. Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai daerah di bawah pemugaran Pemerintah DKI Jakarta yang dilindungi oleh Undang-Undang Monumen.
  • Surat Keputusan (SK) Gubernur No. CB. II/1/12/72 tentang penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah dan Monumen di wilayah DKI Jakarta sebagai bangunan yang dilindungi Undang-Undang Monumen.
  • Surat Keputusan (SK) Gubernur No. D.III.b.II/2/8/70 Tentang Pernyataan Daerah Glodok (daerah yang bangunannya bergaya arsitektur Cina) Jakarta Barat sebagai daerah pemugaran Pemerintah DKI Jakarta yang dilindungi oleh Undang-undang monument.
  • Surat Keputusan (SK) Gubernur No.D.IV.5492/a/13/1974 tentang Larangan Pembongkaran Bangunan-Bangunan di daerah lingkungan lama dalam wilayah DKI Jakarta.
  • Kepemimpinan Soerjadi Soedirdja sebagai gubernur menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 475/1993 tentang Penetapan  Bangunan Bersejarah di DKI Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
  • Peraturan Daerah Nomor 1999 tentang pengolongan Kawasan Cagar Budaya Menjadi 3 (tiga) golongan.  
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 Tahun 2005 tentang Kawasan Cagar Budaya.
  • Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, dalam kawasan kota tua termasuk kawasan strategis kepentingan sosial budaya; sebagaimana dimaksud dalam huruf a. kawasan Kota Tua memiliki nilai historis yang tinggi dan merupakan cerminan kisah sejarah, tata cara hidup, budaya dan peradaban masyarakat Jakarta di masa lampau, sehinngga keberadaannya perlu dilestarikan secara berkesinambungan.

Namun regulasi tersebut tidak memberikan efek yang begitu nyata dalam upaya pelestarian dan pemugaran pada kawasan cagar budaya khususnya Kota Tua. Sejak tahun 2014 di bawah kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan dilanjutkan kembali oleh Basuki Tjahaja sebagai Gubernur DKI Jakarta serta teruskan kembali oleh Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta telah mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kebijakan revitalisasi Kota Tua yang telah diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Kawasan Kota Tua.

Sebelum dilaksanakannya program revitalisasi Kota Tua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk konsorsium pada pertengahan oktober 2013 sebagai pelaksana revitalisasi Kota Tua dan untuk dapat mempermudah serta mempercepat jalannya revitalisasi. Konsorsium yang dibentuk terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sektor Privat, Stakeholder, dan kelompok masyarakat yang peduli dengan Kota Tua. Konsorsium tersebut diantaranya PT. Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation/JOTCR) berasal dari sektor swasta dan Kelompok Pelestarian Budaya Kota Tua Jakarta (Jakarta Endowment For Art and Heritage) berasal dari masyarakat ataupun stakeholder serta PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero berasal dari BUMN.  

 Setelah pembentukan konsorsium tersebut, kebijakan revitalisasi Kota Tua baru dimulai pada 13 Maret 2014 bersamaan dengan digelarnya acara festival dan pameran seni Fiesta Fatahillah. Festival itu digelar PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation) dan Kelompok Pelestarian Budaya Kota Tua Jakarta (Jakarta Endowment For Art and Heritage). Dengan demikian, kebijakan revitalisasi Kota Tua yang telah dicanangkan melalui pembentukan Konsorsium dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 36 tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasana Kota Tua merupakan  langkah baru terhadap perlindungan dan pelestarian situs warisan budaya  yang ada di DKI Jakarta. 

Hasil Revitalisasi Kota Tua Jakarta

Kebijakan revitalisasi Kota Tua ini dilakukan pada semua aspek, mulai dari fisik bangunan hingga masalah sosial. Kawasan Kota Tua Jakarta meliputi area 384 hektar di Sunda Kelapa sampai Pinangsia dan 134 hektar kawasan di dalam tembok museum kota tua. Semua kawasan kota tua akan di revitalisasi mulai dari 200 unit bangunan, pembenahan lalu lintas, membangun infrastruktur jalan, trotoar, dan sungai untuk mengembangkan aktivitas dikawasan tersebut. penataan gedung-gedung bersejarah dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, swasta, dan BUMN sebagai bagian dari anggota konsorsium. Pembenahan lalu lintas akan dilakukan rekayasa lalu lintas, penutupan sejumlah ruas jalan dan melakukan penataan trotoar normalisasi  dan normalisasi sungai.

Kawasan Kota Tua Jakarta yang direvitalisasi dimulai pada area di dalam tembok yakni kawasan museum Fatahillah dikarenakan kawasan tersebut merupakan kawasan inti pada zaman dahulu sehingga memiliki nilai-nilai sejarah yang sangat berkesan. Adapun program revitalisasi Kota Tua yang telah terrealisasikan yang diakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan anggota konsorsium lainnya, yakni diantaranya :

  • Revitalisasi Bangunan Kuno 

Pada kawasan Fatahillah terdapat sebanyak 134 bangunan peninggalan zaman kolonial belanda. Dari jumlah tersebut, hanya lima bangunan saja yang merupakan milik Pemrpov DKI Jakarta yakni Museum Sejarah Jakarta, Museum Bahari, Balai Konservasi, Museum Wayang serta Museum Seni Rupa dan Keramik. Bangunan lainnya merupakan milik swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terdapat 27 gedung yang direvitalisasi.

  • Revitalisasi Sungai Kali Besar

Sungai Kali Besar yang sebelumnya sangat kotor dan kumuh, telah memiliki wajah baru karena program revitalisasi kota tua yang sedang dilakukan. Revitalisasi sungai Kali Besar terinspirasi dari sungai Cheonggyecheon kota seoul Korea Selatan. Program revitalisasi kota tua juga melakukan perbaikin terhadap Jembatan Kota Intan yang merupakan jembatan kuno yang memiliki nilai sejarah. Normalisasi kali besar dilakukan sepanjang 600-700 meter hingga Jembatan Kota Intan. Sunga kali besar dan Jembatan Kota Intan setelah rampung di revitalisasi menjadikan tempat  tersebut sangat tertata rapih dan sangat bersih.

  • Revitalisasi Jalur Pedestrian

Revitalisasi Kota Tua DKI Jakarta juga melakukan revitalisasi jalur  pedestrian. Hal ini untuk mempermudah para pejalan kaki yang sedang berwisata ke kawasan kota tua dan mempermudah untuk mengakses transportasi publik. Berbagai perbaikan dilakukan dikawasan kota tua yang menjadi jalur pedestrian dengan menambahkan berbagai kursi untuk para wisatawan, memperbaiki jalan yang rusak dengan memasang paving block, menyediakan lahan parkir untuk para wisatawan, menyediakan fasilitas toilet, memasang patung-patung dan pohon atau bunga yang menarik untuk memperindah maupun mempercantik kawasan kota tua DKI Jakarta.

  • Merelokasi Pedagang Kaki Lima, Membangun Usaha Kecil Menengah Masyarakat dan Memperbaiki Ruang Terbuka Hijau

Kebijakan revitalisasi Kota Tua juga memperhatikan pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah masyarakat dalam program revitalisasi. Hal ini juga untuk meningkatkan perekonomian di kawasan kota tua. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima dan usaha kecil menengah masyarakat dengan memindahkan  pedagang kaki lima ke lokasi binaan Taman Intan sebagai pusat kuliner Kota Tua dan pada malam hari di Kota Tua diadakan program pasar malam yang merupakan binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meramaikan wisata kota tua pada malam hari. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melakukan perbaikan terhadap taman-taman di sekitaran kawasan Kota Tua sebagai tempat ruang terbuka hijau.

Dengan demikian, Kebijakan revitalisasi Kota Tua telah mengalami perkembangan terdahap kondisi kawasan Kota Tua. Beberapa area Kota Tua telah diperbaiki dan sisanya masih dalam proses pengerjaan. Revitalisasi kota tua telah memberikan dampak yang positif bagi masyarakat umum karena revitalisasi Kota Tua sangat memperhatikan berbagai aspek penting dan cukup krusial. Aspek sosial budaya dan aspek ekonomi begitu sanagat diperhatikan. Tata kelola kawasan Kota Tua sangat mengikuti perkembangan zaman saat ini dan dengan tidak menghilangkan nilai-nilai sejarah yang terkandung didalamnya.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun