Prinsip keadilan adalah prinsip yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan menarik perhatian masyarakat. Penerapannya dapat menjamin perdamaian bagi mereka, sebaliknya penindasan, ketidakadilan dan diskriminasi tidak akan mendatangkan perdamaian. Islam mendorong setiap individu untuk bertindak adil dan mencari kebahagiaan, menerapkan keadilan dalam setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan. Keadilan yang terdapat di Indonesia belum atau tidak sepenuhnya mengikuti nilai-nilai yang terkait dengan Pancasila. Melalui prinsip dasar manusia yang memiliki karakter dan sifat yang baik akan memiliki perasaan selaras di antara mereka agar hidup tenang, manusia harus saling menghormati satu sama lain. Tenang dan senang ialah Keadilan yang dicari dalam teologi. Pembebasan bukanlah rumusan bagi pendistribusian. Keadilan juga bukanlah suatu aturan atau undang-undang, tetapi proses penciptaan dan menjaga hubungan dengan cara yang benar, atau 'kebenaran' itu sendiri (Laming,M.T., 2021:269).
Keseimbangan atau keadilan merupakan unsur yang seharusnya ada dalam kehidupan manusia dalam dimensinya. Al-Qur'an juga mengajarkan arti-arti keadilan yang berasal dari kata 'adl, yang mencakup sikap adil, menjaga hak-hak, pengambilan keputusan yang benar, dan pemahaman tentang keadilan. Ajaran Islam dalam Al-Qur'an dan Hadits menetapkan prinsip-prinsip dan aturan untuk mempertahankan serta menerapkan keadilan, karena kebenaran adalah mutlak dan keadilan sejati berasal dari Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Adil. Jika suatu negara bertindak adil, maka kekuasaannya dapat terus berlangsung, tetapi jika bertindak tidak adil dengan hanya memberikan keadilan kepada masyarakat lemah, kekuasaannya akan segera hancur (Agustimi, E., 2019:8).
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan" (Q.S. Al-Ma'idah:8).
Ayat ini menekankan pentingnya umat Islam bertindak adil tidak hanya terhadap sesama Muslim, tetapi juga terhadap siapa pun, termasuk orang-orang yang tidak senang. Hai kamu yang beriman! Jadilah sebagai pembela kebenaran yang teguh dan tegas, karena saat menjadi saksi, saksikanlah dengan penuh keadilan demi Allah. Jangan biarkan rasa benci terhadap kelompok tertentu memaksa Anda bertindak tidak adil terhadap mereka, termasuk orang kafir. Menunjukkan keadilan kepada siapapun, karena keadilan merupakan bagian dari ketakwaan. Bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan apa yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, karena Allah Mahateliti dan Maha Mengetahui segala amalanmu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab]; Telah menceritakan kepada kami [Dawud] yaitu Ibnu Qais dari ['Ubaidillah bin Miqsam] dari [Jabir bin 'Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hindarilah kezhaliman, karena kezhaliman itu adalah mendatangkan kegelapan pada hari kiamat kelak! Jauhilah kekikiran, karena kekikiran itu telah mencelakakan (menghancurkan) orang-orang sebelum kalian yang menyebabkan mereka menumpahkan darah dan menghalalkan yang di haramkan." (H.R. Muslim:4657)
Hadits yang disampaikan oleh Imam Muslim ini menyampaikan pesan yang sangat penting mengenai kerugian dari perilaku zalim dan kikir. Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk tidak memiliki kedua sifat tersebut, karena dampaknya sangat buruk, baik di dunia maupun di akhirat. Ketagihan dan kepura-puraan adalah dua sikap buruk yang harus dihindari. Mari kita bersama-sama berupaya menjadi individu yang adil, penuh kasih, dan penyayang, sehingga terlindungi dari kejahatan di dunia dan di akhirat.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kebenaran diartikan sebagai:
Suatu kondisi atau situasi yang tepat, sesuai dengan kenyataan. Sebagai contoh, "Saya masih menyuarakan kebenaran berita ini" dan "Kita harus memiliki keberanian untuk mempertahankan kebenaran dan keadilan".
Sesuatu yang nyata atau memang benar adanya. Sebagai contoh, "kebenaran-kebenaran yang diajarkan dalam agama".Ketulusan dan tekad yang jujur. Misalnya, "tidak ada yang masih ragu mengenai kebaikan dan kebenaran hatimu" (Hasan, K., 2019).
Perlindungan hukum terhadap pembela HAM di Indonesia sedang mengalami situasi yang memprihatinkan. Perlindungan hukum bagi pembela HAM dalam pandangan teori tentang alasan penghapusan pidana. Para pembela Hak Asasi Manusia masih mengalami penangkapan, penembakan, dan penyiksaan terus terjadi dan masih ada beberapa kebijakan hukum pidana yang sebenarnya dapat mempertanyakan situasi melakukan pelanggaran terhadap hak dan jaminan hukum bagi pembela HAM. Kedua, "hipotesis kejahatan yang lebih kecil" dapat dijadikan landasan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pembela hak asasi manusia. Segala tindakan pembelaan HAM bertujuan untuk menegakkan ketentuan Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009, contohnya: penegak HAM dapat dianggap sedang "mematuhi aturan perundang-undangan" dan dijamin oleh Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, sehingga Pasal 50 KUHP dapat digunakan sebagai pembenaran untuk menghapus sanksi pidana. Di masa depan, panduan hukum bagi pembela hak asasi manusia ketika menghadapi proses penyelesaian perkara pidana juga diperlukan untuk perlindungan hokum (Rizal, M.R., 2022:18).
Keadilan merupakan prinsip penting dalam menjaga keseimbangan dan perdamaian di tengah masyarakat. Islam mendorong orang untuk bertindak adil, mencari kebahagiaan, dan melaksanakan keadilan dalam semua aspek kehidupan. Al-Qur'an menyampaikan pentingnya keadilan yang harus diimplementasikan untuk memelihara hak-hak dan kebenaran. Keadilan merupakan bagian dari ketakwaan kepada Allah dan semua individu harus berlaku adil tanpa memperhatikan status sosial atau agama. Peringatan dari Rasulullah SAW dalam hadits untuk menjauhi perilaku zalim dan kikir karena dapat menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat. Setiap orang dari kita harus berusaha untuk menjadi orang yang adil, penuh kasih, dan tidak serakah. Kebenaran adalah hal yang jelas dan benar, sehingga pentingnya perlindungan hukum bagi pembela HAM di Indonesia agar dapat bekerja tanpa rasa takut.
DAFTAR PUSTAKA
Laming, M.T., (2021), Keadilan Dalam Beberapa Perspektif, Suatu Kajian Beberapa Paradikma Tentang Keadilan, Meraja Jurnal, Vol. 04, No. 02, Hal. 269-278
Agustimi, E., (2019), Keadilan Dalam Perspektif Al Qur'an, Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan, dan Kemasyarakatan, Vol. 09, No. 02, Hal.8-13.
Hasan, K., (2019), Memahami Kebenaran Dalam Perspektif Filsafat Administrasi, Meraja Journal, Vol. 02, No. 01.
Rizal, M.R., (2022), Perlindungan Hukum Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Perspektif Teori Alasan Penghapus Pidana, Arena Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1, Hal. 18-41.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H