Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Obral Aset Pemerintah

16 Juli 2018   16:45 Diperbarui: 16 Juli 2018   16:52 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti biasa, Rizal Ramli, mantan Menko Ekuin, dengan lantang menegaskan bahwa Sri Mulyani telah melakukan kebijakan yang fatal dengan menjual murah aset BPPN eks BDNI.  Bukan hanya melancarkan tuduhan yang didukung oleh bukti-nukti, Rizal Ramli juga dengan tegas mengusulkan kepada KPK (Komisi Pengawasan Korupsi) agar segera menangkap Sri Mulyani.

Dilanjutkan oleh Rizal Ramli, agar penanganan kasus ini  jangan hanya menyentuh kroco saja. Sementara itu ironinya, Sri Mulyani masih bebas saja, menurut Andrianto, Presidium Persatuan Pergerakan.

Masih menurut Rizal Ramli, yang mantan Ketua KKSK, yang dihadirkan oleh KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa aset BDNI yang diserahkan BPPN kepada Kementerian Keuangan pada akhir tahun 2005 senilai Rp 4,5 triliun.  Celakanya, aset tersebut dijual oleh Sri Mulyani dengan harga hanya Rp 200  miliar.

Sangat menarik penyataan Rizal Ramli, bahwa Sri Mulyani bisa dianggap ikut andil merugikan keuangan negara. Tindakan Sri Mulyani  dengan melakukan obral aset negara, Rizal Ramli mendesak agar KPK proaktif dalam menyikapi  novum  baru yang disampaikan Rizal Ramli punya dasar yang kuat.

Singkatnya,  menurut Rizal Ramli, bahwa Sri Mulyani yang berselimutkan skandal masih belum tersentuh hukum.

Pernyataan Rizal Ramli tersebut disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BDNI di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Akan halnya tindakan semena-mena yang dilakukan dengan obral, patut dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain itu, gaya obral sangat aneh. Bagaimanapun ini bukan merupakan sesuatu yang dikategorikan  sale. Apa yang merupakan justifikasi oleh Sri Mulyani tersebut? Juga apa sebetulnya melatarbelakangi dalam penjualan murah tersebut ?

Bagaimana dengan SOP (Standard Operating Procedure) dalam menjual aset tersebut? Apalagi kasus SKL BLBI dari eks BDNI masih merupakan primadona dari banyaknya  kasus di BLBI. Khususnya yang merupakan topik terbarukan dan relevan, memiliki daya tarik yang sangat tinggi dari begitu banyaknya kasus BLBI.

Akan halnya kasus obral aset negara, seharusnya penataan aset-aset negara dilakukan dengan baik. Bagaimanapun aset-aset tersebut mempunyai nilai yang bermakna. Bagaimana tanggung jawab Sri Mulyani dalam pengelolaan aset-aset dari eks BDNI? Sangat wajar jika Rizal Ramli mempertanyakannya  masalah yang sangat penting ini. Tentu saja masyarakat menunggu jawaban yang jujur dari Sri Mulyani. Sepertinya Sri Mulyani melihat rendah dalam mengelola aset-aset eks BDNI.

KPK bermain opini:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun