Mohon tunggu...
Ahmad Fuad Afdhal
Ahmad Fuad Afdhal Mohon Tunggu... Dosen - Ph.D.

Pengamat isu sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Masih Seputar BLBI

4 Agustus 2017   16:34 Diperbarui: 4 Agustus 2017   16:41 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: apakune.com

Ketiga jenis cara non-litigasi ini disebut juga cara negosiasi. Akan halnya MSAA, yang merupakan perjanjian antara BPPN dengan bank penerima BLBI. Dalam perjanjian tersebut terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh para pemegang saham bank  untuk bank-bank yang berstatus BBO (Bank Beku Operasi) dan BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha). Sedangkan pembayaran kewajiban bank dilakukan secara tunai dan dengan menyerahkan aset.

Sementara itu, MRNA (Master Refinancing and Note Agreement), pada dasarnya sama dengan MSAA dengan adanya perbedaan pada penyerahan jaminan. Dalam hal ini dalam MRNA kewajiban pengembalian BLBI  akan ditanggung dengan personal guarantee (PG) dari pemegang saham pengendali secara pribadi. Sedangkan penyelesaian melalui PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) dalam kaitannya dengan pengembalian BLBI dari BI ke  Bank Penerima , terdapat kaitannya dengan obligor sebagai pihak ketiga, ditempuh melalui jalur hukum, antara lain  Ketetapan MPR no X/mpr/2001 tertanggal 9 Nopember 2001dan UU No 25 tahun 2000 tentang Propernas bab IV  butir C nomor 2,3,4 dan Keputusan Sidang Kabinet  7 Maret 2002 tentang PKPS.

Dalam pendekatan litigasi, BPPN melakukannya melalui gugatan Pengadilan Niaga. Ini hubungannya dengan gugatan wanprestasi terhadap bank penerima BLBI.  Kasus ini dilakukan terhadap PT Deka Bank.

Juga dikenal cara pengembalian BLBI melalui PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara). Pendekatan ini memakai beberapa pertimbangan antara lain  berdasarkan pasal 12 PP Pengganti UU no 49 tahun 1960.

Permasalahan BLBI memang kompleks dan pelik. Apalagi terkait krisis ekonomi-moneter. Akan halnya upaya untuk keluar dari krisis ekonomi-moneter, akan dipengaruhi oleh kemauan politik pemerintah pada waktu itu yang mana didukung oleh tim ekonomi yang mampu menyelesaikan dampak dari krisis tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun