Mohon tunggu...
Fuad Efandi
Fuad Efandi Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa STAI Darussalam Lampung, profesi menulis, dan mengajar di Pon-Pes Al-Ishlah Mataram Baru

Salah satu mahasiswa aktif di STAI Darussalam Lampung, menulis merupakan hobi yang paling saya sukai.

Selanjutnya

Tutup

Bola

Tragedi Kelam Stadion Kanjuruhan, Siapa yang Salah?

3 Oktober 2022   10:05 Diperbarui: 3 Oktober 2022   10:15 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar ( Sumber: cnnindonesia.com)

Namun, karena kurangnya arahan terhadap polisi menjadikan hal ini tidak diperhatikan. Dalam hal ini polisi tidak bisa disalahkan, karena mereka sudah menggunakan SOP keamanan mereka untuk mengendalikan kerusuhan.

Keempat, kurangnya perhatian terhadap payung hukum untuk suporter. Pada Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang sistem keolahragaan nasional penyempurnaan dari Undang-undang No 3 tahun 2005 dalam pasal 52 ayat 4 menjelaskan, bahwa penyelenggara harus menjamin hak-hak penonton dalam event olahraga. 

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan hak-hak penonton meliputi hak pelayanan, hak mendapatkan tempat yang layak, dan hak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Namun, undang-undang diatas dilanggar, alhasil keamanan dan keselamatan penonton terbengkalai.

Menurut Akmal Marhali selaku Koordinator Save Our Soccer yang dikutip dari CNN Indonesia pada tanggal 3/10/2022 menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan dosa berjamaah antara Pemerintah, PSSI, PT Liga, dan Panpel. 

Tragedy kelam stadion kanjuruhan tersebut harus menjadi perhatian dan pelajaran serius oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab didalamnya, agar suasana pertandingan tetap kondusif dan berjalan dengan lancar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun