Namun, karena kurangnya arahan terhadap polisi menjadikan hal ini tidak diperhatikan. Dalam hal ini polisi tidak bisa disalahkan, karena mereka sudah menggunakan SOP keamanan mereka untuk mengendalikan kerusuhan.
Keempat, kurangnya perhatian terhadap payung hukum untuk suporter. Pada Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang sistem keolahragaan nasional penyempurnaan dari Undang-undang No 3 tahun 2005 dalam pasal 52 ayat 4 menjelaskan, bahwa penyelenggara harus menjamin hak-hak penonton dalam event olahraga.Â
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan hak-hak penonton meliputi hak pelayanan, hak mendapatkan tempat yang layak, dan hak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan. Namun, undang-undang diatas dilanggar, alhasil keamanan dan keselamatan penonton terbengkalai.
Menurut Akmal Marhali selaku Koordinator Save Our Soccer yang dikutip dari CNN Indonesia pada tanggal 3/10/2022 menjelaskan, bahwa kejadian tersebut merupakan dosa berjamaah antara Pemerintah, PSSI, PT Liga, dan Panpel.Â
Tragedy kelam stadion kanjuruhan tersebut harus menjadi perhatian dan pelajaran serius oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab didalamnya, agar suasana pertandingan tetap kondusif dan berjalan dengan lancar.