Mohon tunggu...
Firdaus Tanjung
Firdaus Tanjung Mohon Tunggu... Wiraswasta - Memberi dan mengayuh dalam lingkar rantai kata

"Apabila tidak bisa berbuat baik - Jangan pernah berbuat salah" || Love for All - Hatred for None || E-mail; firdaustanjung99@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Ketika Takziah Menjadi Ajang "Sharing and Connecting"

29 November 2017   00:56 Diperbarui: 30 November 2017   02:31 3068
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemuka agama dari Kristen (kiri) dalam suatu acara membangun kebersamaan bersama Jemaah Ahmadiyah di Tuvalu.

Dalam Islam, mengunjungi keluarga orang yang meninggal dunia disebut takziah. Dapat juga dikatakan untuk "mengibur" bagi keluarga yang mengalami musibah kematian. 

Takziah menurut fikih dilakukan selama 3 hari pasca wafatnya seseorang, sebagai wujud dari simpati kepada keluarga yang ditinggal wafat. Terkadang waktu untuk takziah itu bisa seminggu atau lebih. Aturan waktu ini tidaklah kaku, tergantung situasi dan kondisi bagi keluarga tersebut.

Bertakziah bertujuan untuk meringankan beban bathin kepada orang atau keluarga yang mengalami musibah kematian. Wajib penekanannya takziah dilakukan oleh sanak family, handai taulan serta masyarakat sekitarnya.

Komunitas dari Jemaah Ahmadiyah pun juga turut serta dalam acara takziah ini ke kediaman keluarga Bapak Irwansyah, MA di Medan, salah satu dosen dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) pada Kamis (16/11/17).

Istri dari Bapak Irwansyah, Dr. Aisyah yang juga Dosen di UINSU telah berpulang ke Rahmatullah dua minggu yang lalu dari tanggal kunjungan. Disebabkan penyakit langka yang cukup lama di derita almarhumah. (sumber)

Negeri Tuvalu di tengah samudera Pasifik (eldeber.com.bo)
Negeri Tuvalu di tengah samudera Pasifik (eldeber.com.bo)
Dalam takziah itu sekaligus bersilaturahmi kepada Bapak Irwansyah yang dikenal sebagai aktivis perdamaian di Sumut. Diskusi adalah hal yang disukai oleh yang bersangkutan. Begitu juga terhadap almh. istrinya, Aisyah selama hidup menyukai hal-hal tentang kemanusiaan dan keragaman baik selama mengajar di kampus maupun di luar kampus.

Seminar dan dialog tentang pluralitas, keberagaman dan kebangsaan adalah hal yang sering dibangun oleh suami istri tersebut. Boleh dikatakan rumah tempat tinggalnya tidak pernah sepi dari aktivitas para mahasiswanya baik konsuling tugas akhir maupun berdiskusi. Kebiasaan ini juga berlanjut pasca wafatnya istri beliau.

Rombongan dari jemaah Ahmadiyah dipimpin oleh Bapak Mubaligh Muhammad Idris yang baru saja beberapa bulan bertugas di Medan. Tuan rumah pun sangat senang dengan kedatangan tamu dari Ahmadiyah yang selama ini mendapat stigma buruk oleh sebagaian umat Islam.

Masjid Ahmadiyah di Tuvalu. (dok. Uztadz M. Idris)
Masjid Ahmadiyah di Tuvalu. (dok. Uztadz M. Idris)
Tak lama berselang, acara takziah ini juga dikunjungi dari LSM Aliansi Sumut Bersatu (ASB) serta dari media Tribun Medan. Entah merupakan suatu kebetulan, takziah ini selain silaturrahmi juga menjadi ajang diskusi "sharing and connecting" (meminjam istilah dari platform Kompasiana dulu).

Sehingga menjadi suatu kehormatan bagi keluarga Bapak Irwansyah. Dalam penuturannya, beliau juga telah lama mengenal tentang Jemaah Ahmadiyah dalam hal bertabligh ke benua Eropa, Amerika dan Afrika.

Setelah makan nasi goreng bersama, selanjutnya mendengarkan pengalaman Ustad Muhammad Idris yang selama lebih kurang delapan tahun "berdakwah" di Tuvalu (negara kepulauan yang terletak diantara Hawai dan Australia di Samudera Pasifik), menyebarkan "sejuknya" al-Islam ditengah-tengah masyarakat Kristiani dan bersama-sama tokoh Kristiani berhasil menyemaikan bibit "toleransi" dan "kerukunan" di pulau yang hanya berpenduduk 11 ribu jiwa itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun