Mohon tunggu...
Frenky Sasmito Suarto
Frenky Sasmito Suarto Mohon Tunggu... lainnya -

Pencinta Sosial, mengedepankan kepentingan masyarakat, dan melupakan kemesraan lampau

Selanjutnya

Tutup

Money

Berapa Harga Minyak Mentah; Menentukan Harga Minyak Mentah Bagian Indonesia!

25 Oktober 2015   00:05 Diperbarui: 25 Oktober 2015   20:49 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa headline akhir-akhir ini memberitakan bahwa seharusnya harga bensin pertamax turun karena harga minyak dunia yang turun. Pihak pengelola tidak menurunkan harga minyak dunia karena nilai tukar dolar yang tinggi sehingga biaya konversi dolar ke rupiah per liter minyak juga tinggi. Oleh karena itu, harga bensin dan pertamax tidak turun. Namun, menarik apa yang disampaikan oleh Prof. Kwik Kian Gie bahwa sebenarnya minyak yang dihasilkan oleh perut bumi Indonesia dan merupakan bagian atau dihasilkan oleh perusahaan berbasis dalam negeri seharusnya tidak mengikuti harga minyak mentah dunia.

Pada dasarnya, harga minyak dunia diperlukan hanya untuk menghitung atau menjadi dasar jumlah penggantian atau cost recovery yang ditanggung oleh negara. Dengan kata lain,  harga minyak dunia bukan harga perolehan yang dikeluarkan oleh negara untuk mendapatkan tiap tetes minyak mentah. Oleh karena itu secara fundamental, harga minyak mentah dunia (CPO) tidak terkait langsung kepada biaya untuk mendapatkan minyak mentah di Indonesia.

Secara fundamental menghitung harga minyak mentah Indonesia dengan rumus, sebagai berikut:

 

Dalam hal PSC untuk minyak, relatif Indonesia (GOI) mendapatkan bagian sebesar +- 85% sedangkan KKKS (perusahaan migas mitra) mendapatkan bagian sebesar +- 15% dengan contoh perhitungan sebagai berikut:

Ditambah DMO 20-25% maka total bagian negara +- 88-89% dari total lifting

Akan tetapi secara teknis, perhitungan harga minyak mentah akan sedikit lebih rumit dibaningkan secara fundamental karena biaya harus dipisahkan antara biaya tetap (FC), biaya variabel (VC), dan biaya lain-lain (OC). Pajak dapat diabaikan karena bagian negara tidak membayar pajak lagi ke negara. Sedangkan, pajak terkait persentase sudah dimasukkan ke dalam  komponen biaya cost recovery tetapi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung 100%  oleh negara.

Dalam, POD dokumen dari menteri ESDM disebutkan jumlah produksi, waktu pelaksanaan, kajian keekonomian, dan estimasi penerimaan negara. Oleh karena itu Secara fundamental, kita dapat menghitung harga minyak mentah per barel dengan rumus, sebagai berikut:

 

 

FS : Federal Sharing

TCR : Total Cost Recovery (Exploration + Exploitation Cost)

TPP : Total Production Plan

 

Contoh :

Dalam rencana pengembangan (plan of development), ABC, Ltd pemerintah menyetujui biaya Opex dan Capex sebesar 100 juta USD dengan total produksi sebesar 10,000,000 barel/10 tahun.

 

Secara teknis atau riil, menghitung harga minyak mentah (biaya perolehan) menggunakan biaya rill yang dikeluarkan oleh perusahaan migas dengan total lifting yang dihasilkan atau diperoleh KKKS. Pada metode cost accounting,biaya dipisahkan menjadi biaya tetap (fixed cost) dan biaya variabel (variable cost) serta memperhitungkan unsur pajak dan margin keuntungan sehingga rumusnya menjadi:

Atau

Biaya yang dikeluarkan sebelum produksi atau pencarian migas dikategorikan sebagai biaya tetap ditambah biaya tetap pada tahap produksi (capital expenditures) (R4). Sedangkan, biaya variabel adalah biaya yang dikeluarkan sebagai biaya operating per tahunnya (R11). Dengan kata lain, fixed cost dalam perhitungan biaya perolehan migas adalah biaya explorasi ditambah biaya modal atau capital expenditure (capex). Sedangkan, biaya operasional atau operational expenditure menjadi biaya variabel. Unsur margin dan pajak dapat diabaikan karena perhitungan ini untuk menilai harga rill dari minyak mentah yang dihasilkan oleh “perut bumi” Indonesia. Pada sebuah perusahaan migas yang “menguasai” blok migas di daerah timur Inonesia dan akan menjadi perusahaan dengan kapasitas produksi gas terbesar di Indonesia menghitung harga satu (1) BBL sekitar USD 15,73/BBL dan jika 1 BBL sebanyak 159 Liter maka biaya satu liter sebesar USD 0.099 sehingga jika di rupiahkan (asumsi 10,000/1 USD) sebesar Rp989.31/Liter.

Perhitungan secara fundamental atau keseluruhan dapat dilakukan data dokumen POD sedangkan secara teknikal menggunakan data pada financial quarterly report (FQR) atau cost recovery. Perusahaan yang telah menganut sistem Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) seharusnya dapat menjadi transparan dalam mempublikasikan data tersebut. Oleh karena itu, data harga perolehan minyak mentah di Indonesia dapat diketahui publik secara terbuka dan publik dapat mengawasi langsung pergerakan harga minyak jadi (Bensin, pertamax, dll) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dimanakah posisi harga minyak mentah dunia? Terhadap industri minyak di Indonesia. Harga minyak mentah dunia hanya dijadikan acuan oleh pemerintah dan KKKS sebagai harga minyak mentah untuk keperluaan menentukan cost recovery. Oleh karena itu, harga migas mentah dunia seharusnya tidak mempengharui harga perolehan atau biaya migas mentah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun