Beberapa headline akhir-akhir ini memberitakan bahwa seharusnya harga bensin pertamax turun karena harga minyak dunia yang turun. Pihak pengelola tidak menurunkan harga minyak dunia karena nilai tukar dolar yang tinggi sehingga biaya konversi dolar ke rupiah per liter minyak juga tinggi. Oleh karena itu, harga bensin dan pertamax tidak turun. Namun, menarik apa yang disampaikan oleh Prof. Kwik Kian Gie bahwa sebenarnya minyak yang dihasilkan oleh perut bumi Indonesia dan merupakan bagian atau dihasilkan oleh perusahaan berbasis dalam negeri seharusnya tidak mengikuti harga minyak mentah dunia.
Pada dasarnya, harga minyak dunia diperlukan hanya untuk menghitung atau menjadi dasar jumlah penggantian atau cost recovery yang ditanggung oleh negara. Dengan kata lain, Â harga minyak dunia bukan harga perolehan yang dikeluarkan oleh negara untuk mendapatkan tiap tetes minyak mentah. Oleh karena itu secara fundamental, harga minyak mentah dunia (CPO) tidak terkait langsung kepada biaya untuk mendapatkan minyak mentah di Indonesia.
Secara fundamental menghitung harga minyak mentah Indonesia dengan rumus, sebagai berikut:
Â
Dalam hal PSC untuk minyak, relatif Indonesia (GOI) mendapatkan bagian sebesar +- 85% sedangkan KKKS (perusahaan migas mitra) mendapatkan bagian sebesar +- 15% dengan contoh perhitungan sebagai berikut:
Ditambah DMO 20-25% maka total bagian negara +- 88-89% dari total lifting
Akan tetapi secara teknis, perhitungan harga minyak mentah akan sedikit lebih rumit dibaningkan secara fundamental karena biaya harus dipisahkan antara biaya tetap (FC), biaya variabel (VC), dan biaya lain-lain (OC). Pajak dapat diabaikan karena bagian negara tidak membayar pajak lagi ke negara. Sedangkan, pajak terkait persentase sudah dimasukkan ke dalam  komponen biaya cost recovery tetapi pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung 100%  oleh negara.
Dalam, POD dokumen dari menteri ESDM disebutkan jumlah produksi, waktu pelaksanaan, kajian keekonomian, dan estimasi penerimaan negara. Oleh karena itu Secara fundamental, kita dapat menghitung harga minyak mentah per barel dengan rumus, sebagai berikut:
Â
Â
FS : Federal Sharing