Bekerja sebagai awak kapal di kapal berbendera asing di luar negeri bagi kebanyakan pelaut Indonesia merupakan sebuah harapan, utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya sisi ekonomi bagi dirinya dan anggota keluarganya.
Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak bermunculan perusahaan-perusahaan keagenan awak kapal di Indonesia yang berdiri dan melakukan aktivitas perekrutan dan penempatan awak kapal ke luar negeri. Seiring dengan hal itu, banyak juga muncul permasalahan ketenagakerjaan antara awak kapal dengan pengusaha.
Dalam artikel kali ini, Penulis akan memberikan informasi kepada teman-teman pelaut bagaimana caranya mengetahui perusahaan keagenan awak kapal yang telah resmi mengantongi (memiliki) izin dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Berdasarkan penelusuran penulis, setidaknya saat ini telah tercatat sebanyak 204 perusahaan keagenan awak kapal pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Berikut merupakan link tautan untuk teman-teman pelaut mengaksesnya Disini dan setelah link tersebut di klik, maka akan muncul tampilan sebagaimana gambar di bawah ini
Selanjutnya, teman-teman tinggal klik kolom "DATA SIUPPAK" sebagaimana tanda panah warna merah pada gambar di bawah ini, maka daftar perusahaan keagenan awak kapal pemilik SIUPPAK pun akan muncul lengkap dari mulai nama perusahaan, status, nomor izin, tanggal izin, NPWP perusahaan, alamat lengkap perusahaan, dan nomor telepon serta email perusahaan.
Selain mengetahui daftar perusahaan pemilik SIUPPAK, teman-teman juga dapat mengetahui daftar sarana atau fasilitas Kesehatan pelaut yang telah terakreditasi oleh Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan pemeriksaan Kesehatan pelaut. Teman-teman tinggal klik saja kolom "DATA RUMAH SAKIT", maka daftarnya akan muncul seperti terlihat pada gambar di bawah ini.