Jika tidak melaksanakan sijil, apakah ada konsekuensi pidana?
Berdasarkan ketentuan UU Pelayaran, Pasal 312 menyatakan bahwa "Setiap orang yang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan apa pun tanpa disijil dan tanpa memiliki kompetensi dan keterampilan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."
Terakhir, apa itu disijil?
Berdasarkan Penjelasan Pasal 224 UU Pelayaran, "Yang dimaksud dengan "disijil" adalah dimasukkan dalam buku daftar awak kapal yang disebut buku sijil yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar."
Demikian artikel ini penulis buat, semoga bermanfaat ya. Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H