[caption caption="Pengurus SPILN saat mendaftarkan permohonan gugatan Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN di MK, Jumat (18/12/15)."][/caption]Jakarta - Hari buruh migran sedunia yang jatuh pada tanggal 18 Desember dihiasi bermacam kegiatan oleh berbagai organisasi buruh migran di Indonesia, dari mulai seminar, aksi unjuk rasa, hingga teatrikal. Selain itu, sebagai bentuk penghormatan atas peringatan tersebut, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) melakukan upaya pendaftaran permohonan gugatan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/12/15).
Kami jadikan momentum hari buruh migran sedunia sebagai hari perjuangan bagi kaum buruh migran untuk menuntut perlindungan maksimal dari pemerintah. Salah satunya dengan mendaftarkan gugatan Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN, yang dinilai belum memiliki ketegasan terhadap proses penyelesaian sengketa antara TKI/BMI dengan Pelaksana Penempatan TKI Swasta/PPTKIS yang bermuara dimana?.
Pendaftaran permohonan tersebut telah tercatat di MK dengan bukti tanda terima No. 1537/PAN.MK/XII/15 dengan nama pemohon Imam Ghozali selaku Ketua SPILN, yang dikuasakan pada Kuasa Hukum-nya Iskandar Zulkarnaen SH., MH. Banyak Sengketa TKI dengan PPTKIS yang mandek setelah beberapa kali mediasi di BNP2TKI atau di Kemnaker, andaikan selesai itupun belum memenuhi unsur adil yang sesungguhnya. Melainkan hanya karena faktor daripada tidak dapat haknya samasekali, hal tersebut dikarenakan akibat tidak tegasnya Pasal 85 ayat (2) UU PPTKILN yang tidak mengatur kemana TKI harus menuntut setelah gagal dalam mediasi. Seharusnya, itu bisa dituntut ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selamat Hari Buruh Migran Sedunia.
Penulis selaku Wakil Ketua SPILN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H