[caption caption="Surat Keterangan Pemberitahuan Aksi Solidaritas TKI Pelaut di BNP2TKI Tuntut Perlindungan TKI"][/caption]Siaran Pers
Aksi Solidaritas Anak Buah Kapal Korban Perdagangan Manusia
"Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah." Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
Kasus Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di sektor Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal penangkap ikan berbendera asing terus terjadi hingga detik ini. Upaya maksimal dari pemerintah pun belum terlihat secara nyata di lapangan, keluarnya Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2015 dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan pun dirasa belum cukup ampuh untuk menghentikan.
Pada hari ini, Jum'at (27/11/15) pukul 10:00 - 15:00 WIB, Solidaritas ABK yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) akan menggelar aksi unjuk rasa atas penanganan kasus-kasus yang menimpa terhadap ABK WNI yang bekerja di luar negeri, kepada BNP2TKI yang dinilai kurang tegas dalam melaksanakan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi para ABK. Adapun tuntutan para ABK diantaranya adalah sbb :
1. Meminta kepada BNP2TKI untuk menghadirkan dan/atau mendatangi Direksi dan Komisaris serta seluruh pengurus PT. Lakemba Perkasa Bahari (LPB) baik yang di kantor pusat dan/atau yang di kantor cabang/daerah, terkait kasus ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan tersebut dan dirugikan hak-haknya atas dasar nota kesepakatan hasil mediasi terakhir yang digelar di ruang mediasi crisis center BNP2TKI pada hari Senin (23/11/15).
2. Meminta Deputi Perlindungan BNP2TKI untuk melaporkan PT. LPB atas beberapa pelanggaran yang telah dilakukan terhadap para ABK yang telah diberangkatkan ke luar negeri dan ketika pulang/dipulangkan mengalami kerugian seputar hak-haknya.
3. Meminta kepada BNP2TKI untuk membuka data penempatan ABK PT. LPB ke Negara/Perairan Trinidad and Tobago, Dakkar, Cape Town, Gabon, Fiji, Korea Selatan, Hongkong, Singapura, dan Taiwan berdasarkan kartu pendataan perusahaan penempatan pelaut perikanan di luar negeri (P4) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI, sesuai dengan keterangan dari sdr. Andi selaku petugas crisis center BNP2TKI.
4. Mempertanyakan komitmen Kepala BNP2TKI Nusron Wahid atas penanganan perkara 203 ABK WNI di Trinidad and Tobago dan Abidjan yang belum digaji selama bekerja 2-3 tahun.
5. Mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus 41 ABK bagian dari 203 ABK Trinidad yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan kasusnya berjalan di tempat hingga detik ini.
6. Meminta kejelasan terkait dana yang digelontorkan oleh BNP2TKI guna menunjuk lawyer di Trinidad and Tobago terkait upaya pelelangan kapal-kapal milik PT. Kwo Jeng Trading Co. Ltd yang disita di negara penempatan.