Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Ini Solidaritas TKI Pelaut Akan Gelar Aksi di BNP2TKI

27 November 2015   05:30 Diperbarui: 27 November 2015   07:08 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Tanggung jawab BNP2TKI yang telah mengeluarkan KTKLN tidak sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

8. Ijin agen awak kapal sesuai Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan modal dasar badan usaha sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015.

9. Pasal 28 UU PPTKILN, memerintahkan "Menteri" keluarkan aturan bukan "BNP2TKI".

10. Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4) tidak ada dalam UU PPTKILN, yang ada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

11. Hapus KTKLN bagi TKI Pelaut karena sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Dokumen Identitas Pelaut.

12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan wajib diadopsi/dituangkan dalam Seaman Work Agreement/Perjanjian Kerja Laut bagi TKI Pelaut Perikanan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi awak kapal.

Jakarta, 27 November 2015

Kordinator Lapangan

Bambang Suherman
( 087886153379)

  

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun