7. Tanggung jawab BNP2TKI yang telah mengeluarkan KTKLN tidak sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).
8. Ijin agen awak kapal sesuai Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan modal dasar badan usaha sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015.
9. Pasal 28 UU PPTKILN, memerintahkan "Menteri" keluarkan aturan bukan "BNP2TKI".
10. Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4) tidak ada dalam UU PPTKILN, yang ada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
11. Hapus KTKLN bagi TKI Pelaut karena sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Dokumen Identitas Pelaut.
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan wajib diadopsi/dituangkan dalam Seaman Work Agreement/Perjanjian Kerja Laut bagi TKI Pelaut Perikanan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi awak kapal.
Jakarta, 27 November 2015
Kordinator Lapangan
Bambang Suherman
( 087886153379)
 Â
Â