Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hari Ini Solidaritas TKI Pelaut Akan Gelar Aksi di BNP2TKI

27 November 2015   05:30 Diperbarui: 27 November 2015   07:08 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Surat Keterangan Pemberitahuan Aksi Solidaritas TKI Pelaut di BNP2TKI Tuntut Perlindungan TKI"][/caption]Siaran Pers

Aksi Solidaritas Anak Buah Kapal Korban Perdagangan Manusia

"Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah." Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

Kasus Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di sektor Anak Buah Kapal (ABK) pada kapal penangkap ikan berbendera asing terus terjadi hingga detik ini. Upaya maksimal dari pemerintah pun belum terlihat secara nyata di lapangan, keluarnya Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2015 dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tentang Penundaan Pelayanan TKI Pelaut Perikanan pun dirasa belum cukup ampuh untuk menghentikan.

Pada hari ini, Jum'at (27/11/15) pukul 10:00 - 15:00 WIB, Solidaritas ABK yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) akan menggelar aksi unjuk rasa atas penanganan kasus-kasus yang menimpa terhadap ABK WNI yang bekerja di luar negeri, kepada BNP2TKI yang dinilai kurang tegas dalam melaksanakan upaya penyelesaian masalah yang dihadapi para ABK. Adapun tuntutan para ABK diantaranya adalah sbb :

1. Meminta kepada BNP2TKI untuk menghadirkan dan/atau mendatangi Direksi dan Komisaris serta seluruh pengurus PT. Lakemba Perkasa Bahari (LPB) baik yang di kantor pusat dan/atau yang di kantor cabang/daerah, terkait kasus ABK yang diberangkatkan oleh perusahaan tersebut dan dirugikan hak-haknya atas dasar nota kesepakatan hasil mediasi terakhir yang digelar di ruang mediasi crisis center BNP2TKI pada hari Senin (23/11/15).

2. Meminta Deputi Perlindungan BNP2TKI untuk melaporkan PT. LPB atas beberapa pelanggaran yang telah dilakukan terhadap para ABK yang telah diberangkatkan ke luar negeri dan ketika pulang/dipulangkan mengalami kerugian seputar hak-haknya.

3. Meminta kepada BNP2TKI untuk membuka data penempatan ABK PT. LPB ke Negara/Perairan Trinidad and Tobago, Dakkar, Cape Town, Gabon, Fiji, Korea Selatan, Hongkong, Singapura, dan Taiwan berdasarkan kartu pendataan perusahaan penempatan pelaut perikanan di luar negeri (P4) yang dikeluarkan oleh BNP2TKI, sesuai dengan keterangan dari sdr. Andi selaku petugas crisis center BNP2TKI.

4. Mempertanyakan komitmen Kepala BNP2TKI Nusron Wahid atas penanganan perkara 203 ABK WNI di Trinidad and Tobago dan Abidjan yang belum digaji selama bekerja 2-3 tahun.

5. Mempertanyakan tindaklanjut penanganan kasus 41 ABK bagian dari 203 ABK Trinidad yang melaporkan kepada pihak kepolisian dan kasusnya berjalan di tempat hingga detik ini.

6. Meminta kejelasan terkait dana yang digelontorkan oleh BNP2TKI guna menunjuk lawyer di Trinidad and Tobago terkait upaya pelelangan kapal-kapal milik PT. Kwo Jeng Trading Co. Ltd yang disita di negara penempatan.

7. Tanggung jawab BNP2TKI yang telah mengeluarkan KTKLN tidak sesuai Pasal 63 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN).

8. Ijin agen awak kapal sesuai Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan modal dasar badan usaha sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015.

9. Pasal 28 UU PPTKILN, memerintahkan "Menteri" keluarkan aturan bukan "BNP2TKI".

10. Perusahaan Penempatan Pelaut Perikanan (P4) tidak ada dalam UU PPTKILN, yang ada Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

11. Hapus KTKLN bagi TKI Pelaut karena sudah ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Dokumen Identitas Pelaut.

12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan wajib diadopsi/dituangkan dalam Seaman Work Agreement/Perjanjian Kerja Laut bagi TKI Pelaut Perikanan sebagai bentuk jaminan kesejahteraan bagi awak kapal.

Jakarta, 27 November 2015

Kordinator Lapangan

Bambang Suherman
( 087886153379)

  

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun