[caption caption="Foto Kapal Cargo Rever Young Duck No. 03 milik PT. Kwo Jeng berbendera Korea yang saat ini tidak jelas keberadaannya"]
Selain itu, jika Direktur PT. Karltigo sudah ditangkap dan di adili kenapa tidak untuk PT. Bahana Samudera Atlantik?. Kasusnya sama, TKP nya sama, dan Ownernya pun sama. Para pekerjanya juga sudah melaporkan kepada Bareskrim Polri, namun hingga saat ini dari 3 nama pelaku yang dilaporkan belum ada satupun yang ditangkap dan kasusnya pun belum masuk P21.
[caption caption="kapal milik kwo jeng yang dijangkarkan di perairan Trinidad and Tobago"]
Para Pekerja sangat-sangat berharap kepada Pemerintah Indonesia agar dapat menyelesaikan kasus yang menimpa mereka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). Pasal 77 ayat (1) menyebutkan "Setiap Calon Pekerja/Pekerja Indonesia di luar negeri mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan" , dan ayat (2) menyatakan "Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari Pra Penempatan, Masa Penempatan, sampai dengan Purna Penempatan" serta Pasal 78 ayat (1) yang berbunyi "Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional".
Penulis: Imam Syafi'i selaku juru bicara Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN).
LINK TERKAIT :Â
http://www.cnnindonesia.com/nasional/focus/budak-indonesia-di-kapal-asing-2487/Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H