Hal tersebut sungguh tidak seimbang dengan beratnya pekerjaan di kapal ikan, pekerja dipekerjakan 18 hingga 20 jam perhari dan tanpa ada hitungan upah lembur. Mereka hanya mendapatkan bonus dari kapten jika kerjanya rajin dan nurut, bonus tersebut pun baru akan diberikan jika si pekerja telah menyelesaikan kontrak kerjanya.
Kalau ternyata si TKI Pelaut baru satu tahun kerja dan pulang/dipulangkan bagaimana itungannya?, dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) hanya tertera gaji pokok saja. Tidak tertulis uang bonus, padahal bonus di kapal ikan banyak macamnya. Ada bonus bongkar/tonnase, bonus jabatan sampai bonus sandar. Itu yang perlu diterapkan nominal dan ditulis di PKL, jadi ketika nanti terjadi sengketa baik gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, dan PHK sepihak atau dipulangkan karena melakukan kesalahan maka akan mudah kalkulasinya.
Dalam Konvensi tersebut mengatur mengenai pekerja kapal perikanan yang direkrut dan diberangkatkan harus memiliki kompetensi dibidangnya. Di dalamnya ada aturan tentang waktu kerja, istirahat, pelayanan kesehatan dan jaminan keselamatan bagi pekerja kapal perikanan. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150428103010-20-49660/cegah-perbudakan-abk-spiln-minta-ri-ratifikasi-kovensi-ilo/)
Â
Selama ini banyak kasus seputar TKI Pelaut diantaranya; gaji tidak dibayar, PHK sepihak (Broken), minta pulang karena merasa diperbudak, dipulangkan karena sakit/kecelakaan kerja, dan hingga mendapat perlakuan kasar dari kapten ataupun mandor di kapal. Dalam hal tersebut, banyak hak dari TKI Pelaut yang tidak terpenuhi. Seperti jika pulang sebelum selesai kontrak kerja mereka dibebankan tiket pesawat yang dipotong gaji, jika belum finis minta pulang maka bonus tidak diterima, dan susah menuntut karena tidak tertulis di PKL. (http://buruhonline.com/2015/05/tki-pelaut-tidak-digaji-malah-dituntut-ganti-rugi-tiket.html)
Â
..........................................................................................................................................................................................
Â
(http://solidaritas-abk.mwb.im/files/10378277-671154272938342.jpg)