Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan, Konvensi tersebut dinilai bisa sedikitnya menjawab banyaknya kasus-kasus Pelaut Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun di luar negeri.
Â
"foto dokmen FSPILN)
Â
Mereka, Tenaga kerja Indonesia (TKI) Pelaut Perikanan sering mendapat perlakuan yang tidak layak, dari seputar gaji yang kecil, jam kerja yang tidak ada aturan, akomodasi yang kurang memadai, dan hingga praktek perbudakan dan kekerasan fisik.
(Foto : saat para TKI Pelaut terlantar di Trinidad and Tobago dan didatangi oleh KBRI Caracas, 2012)
Â
Selama ini belum ada aturan yang mengatur tentang jam kerja para TKI Pelaut di kapal penangkap ikan berbendera asing. Kebanyakan calon pekerja hanya dijanjikan gaji pokok saja, gajinya berkisar antara 300 dollar perbulan untuk yang non pengalaman dan 400/500 dollar perbulan untuk yang sudah eks/pengalaman. (http://koranburuh.com/index.php/pemerintah/item/983-pemerintah-diharap-tindak-tegas-mafia-kurs-gaji-tki-pelaut)Â
Â
Hal tersebut sungguh tidak seimbang dengan beratnya pekerjaan di kapal ikan, pekerja dipekerjakan 18 hingga 20 jam perhari dan tanpa ada hitungan upah lembur. Mereka hanya mendapatkan bonus dari kapten jika kerjanya rajin dan nurut, bonus tersebut pun baru akan diberikan jika si pekerja telah menyelesaikan kontrak kerjanya.
Kalau ternyata si TKI Pelaut baru satu tahun kerja dan pulang/dipulangkan bagaimana itungannya?, dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) hanya tertera gaji pokok saja. Tidak tertulis uang bonus, padahal bonus di kapal ikan banyak macamnya. Ada bonus bongkar/tonnase, bonus jabatan sampai bonus sandar. Itu yang perlu diterapkan nominal dan ditulis di PKL, jadi ketika nanti terjadi sengketa baik gaji tidak dibayar, kecelakaan kerja, dan PHK sepihak atau dipulangkan karena melakukan kesalahan maka akan mudah kalkulasinya.
Dalam Konvensi tersebut mengatur mengenai pekerja kapal perikanan yang direkrut dan diberangkatkan harus memiliki kompetensi dibidangnya. Di dalamnya ada aturan tentang waktu kerja, istirahat, pelayanan kesehatan dan jaminan keselamatan bagi pekerja kapal perikanan. (http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150428103010-20-49660/cegah-perbudakan-abk-spiln-minta-ri-ratifikasi-kovensi-ilo/)
Â
Selama ini banyak kasus seputar TKI Pelaut diantaranya; gaji tidak dibayar, PHK sepihak (Broken), minta pulang karena merasa diperbudak, dipulangkan karena sakit/kecelakaan kerja, dan hingga mendapat perlakuan kasar dari kapten ataupun mandor di kapal. Dalam hal tersebut, banyak hak dari TKI Pelaut yang tidak terpenuhi. Seperti jika pulang sebelum selesai kontrak kerja mereka dibebankan tiket pesawat yang dipotong gaji, jika belum finis minta pulang maka bonus tidak diterima, dan susah menuntut karena tidak tertulis di PKL. (http://buruhonline.com/2015/05/tki-pelaut-tidak-digaji-malah-dituntut-ganti-rugi-tiket.html)
Â
..........................................................................................................................................................................................
Â
(http://solidaritas-abk.mwb.im/files/10378277-671154272938342.jpg)
Budak Indonesia di Kapal Asing
Perbudakan terhadap anak buah kapal penangkap ikan ternyata terjadi di seluruh perairan dunia. Tak terkecuali bagi para pelaut dan anak buah kapal Indonesia. CNN Indonesia mencoba menguak cerita-cerita pilu para budak kapal asal Indonesia. Â
sumber : (http://www.cnnindonesia.com/nasional/focus/budak-indonesia-di-kapal-asing-2487/)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H