Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perubahan UU PPTKILN, Harus Lindungi TKI Sektor Darat dan Laut

14 Juli 2015   15:26 Diperbarui: 14 Juli 2015   15:26 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Trinidad and Tobago, Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN) yang menjadi salah satu agenda prioritas di tahun 2015 perlu mendapat pengawalan ketat dari berbagai elemen Buruh Migran Indonesia (BMI). UU tersebut selama ini dinilai kurang maksimal dalam hal perlindungan terhadap BMI, khusunya yang bekerja di sektor maritim/laut, Selasa (14/7).

Miris, ketika mendengar banyak kasus terkait BMI/TKI, dianiaya majikan, dikurung, tidak dipulangkan walau sudah selesai kontrak kerjanya, vonis mati, dan sampai pulang tinggal nama. Dibalik semua itu, ada hal yang tak terungkap seputar nasib BMI/TKI yang bekerja di sektor laut. Kalau yang didarat disiksa majikan bisa teriak minta tolong dan atau kabur, yang di laut bagaimana?. ujar Parta, Wakil Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) di Trinidad, Amerika Selatan.

Lanjut, kata Parta, ada ratusan bahkan ribuan TKI Pelaut di perairan Trinidad and Tobago yang bekerja di Kapal Trawl (Jaring Cumi) dan Kapal Longline (Penangkap Tuna), mereka minim sekali perlindungannya. Untuk TKI Pelaut yang ditempatkan di Kapal Mothership (Kapal Induk/Kolekting/Pensuplai) masih tergolong beruntung, karena masih bisa bertemu daratan setiap bulannya. Namun, untuk yang ditempatkan di Kapal Operasi/Pencari ikan itu mengenaskan. Dari mulai jam kerja yang hingga 20 jam perhari tanpa hitungan lembur yang jelas, kekerasan fisik dari kapten atau mandor kapal, makanan yang tak layak komsumsi, dan hingga tidak jelas kapan waktu sandarnya. Bahkan ada yang dua tahun baru ketemu daratan, tragis sekali.

Kedepan, semoga Pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk lebih memperkuat aspek perlindungan untuk para TKI khusnya yang di sektor laut. Apalagi sejak disahkannya Undang-Undang tersebut, Kementrian Ketenagakerjaan belum menerbitkan regulasi tentang TKI Pelaut. Semoga saja dalam Perubahan UU tersebut bisa tercover perlindungan untuk seluruh TKI baik yang bekerja di sektor darat maupun yang di sektor laut. "tutup Parta yang sudah satu tahun jadi TKI Pelaut di kapal ikan

 

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun