Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemda Tegal Diminta Terbitkan Perda Perlindungan TKI

23 Mei 2015   00:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:42 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tegal, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal (Pemda) untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) (23/5/15).

Banyaknya kasus yang menimpa TKI di luar negeri semakin membuat masyarakat tahu bahwa untuk bekerja di luar negeri tidak hanya cukup dengan modal nekat saja, "disinilah peranan dari Pemda dibutuhkan" ujar Musta'in Sekjen SPILN cabang Tegal.

Merujuk panggilan dari Bupati Tegal Enthus Susmono beberapa bulan lalu, SPILN telah mengusulkan kepada Bupati Tegal yang juga seorang dalang kondang untuk segera mengeluarkan Perda Perlindungan TKI di kabupaten Tegal. selain itu, SPILN juga sudah menyerahkan Naskah Akademi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan TKI kabupaten Tegal sebagai bentuk aspirasi dari para TKI yang berasal dari daerah Tegal.

"Draft Ranperda sudah saya serahkan kepada DPRD Tegal, semoga segera dibahas dalam rapat anggota dewan" ujar Khi Enthus saat di konfirmasi via telepon oleh SPILN beberapa pekan lalu.

Tegal merupakan Daerah yang mayoritas warganya menjadi TKI di luar negeri, khusunya di sektor laut/Pelaut. banyak pelaut asal Tegal yang menjadi korban di luar negeri, baik gaji tidak dibayar, PHK sepihak, penelantaran sampai eksploitasi, perbudakan yang menjurus ke indikasi trafiking, meregang nyawa ketika bekerja di atas kapal hingga kasus pembunuhan. "Keluarga korban kebanyakan hanya pasrah dan menunggu kabar dari pemerintah, tidak tau harus kemana mengadu" ungkap Musta'in.

Siang tadi, SPILN mendatangi Kementrian luar negeri bersama dengan salah satu keluarga korban terkait kasus terbakarnya Kapal MV. LUANDA 1 di perairan Angola, Afrika. dimana dalam tragedi tersebut, terdapat 5 Warga Negara Indonesia dan 3 diantaranya berasal dari Daerah Tegal. "Seharusnya Pemda Tegal aktif, mencari tahu alamatnya, menghubungi keluarganya dan mendampingi untuk mengadukan permasalahan tersebut kepada instansi pemerintah terkait permasalahan TKI" tegas Musta'in yang juga pernah menjadi Pelaut.

Lanjut Musta'in, 3 Orang asal Tegal tersebut bernama Teguh, Danto dan Wage. sedangkan 2 lainnya Arlan asal Sulawesi dan Supardi dari Jawa Barat. "Semoga Pemda Tegal bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada para TKI Pelaut asal Tegal dan segera mengeluarkan Perda Perlindungan TKI" tutup Musta'in.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun