PASAL 48;
1. setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh RESTITUSI.
2. RESTITUSI berupa ganti kerugian atas;
a) kehilangan kekayaan atau penghasilan
b) penderitaan
c) biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis
d) kerugian lain yg di derita korban sbg akibatperdaangan orang.
4l pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!