Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Travel Story

RESTITUSI BERHAK DIDAPAT OLEH ABK KORBAN TRAFFIKING

25 September 2013   04:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:26 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PASAL 48;


1. setiap korban TPPO atau ahli warisnya berhak memperoleh RESTITUSI.


2. RESTITUSI berupa ganti kerugian atas;


a) kehilangan kekayaan atau penghasilan


b) penderitaan


c) biaya untuk tindakan perawatan medis dan psikologis


d) kerugian lain yg di derita korban sbg akibatperdaangan orang.


4l pemberian restitusi dilaksanakan sejak dijatuhkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun