Mohon tunggu...
FSPBUN
FSPBUN Mohon Tunggu... -

Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) adalah wadah Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I s/d XIV (Persero) serta Serikat Pekerja Perkebunan pada Asosiasi, Lembaga dan Anak Perusahaan Tingkat Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunanyang yang dilahirkan secara bottom up pada era reformasi tanggal 14 April 1998, dibentuk berdasarkan Kepmenaker No. 5 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja dan Undang-Undang N0.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

FSPBUN dan Holding PTPN Tanda Tangani PKB Induk Periode 2018 - 2019

6 Desember 2017   07:11 Diperbarui: 6 Desember 2017   08:33 866
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal-hal  penting yang telah dibahas dalam perundingan, namun disepakati untuk  ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengkajian bersama antara FSPBUN  dengan PTPN III (Persero) yaitu mengenai batas usia pensiun, strata  karyawan dan sistem penggajian. Tim yang dibentuk akan membahas secara  komprehensif mengenai ketiga hal tersebut.

Ucapan  terimakasih pada semua pihak khususnya Manajemen dan Tim Perunding yang  telah membantu sehingga hal ini dapat dilaksanakan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun