Hal-hal  penting yang telah dibahas dalam perundingan, namun disepakati untuk  ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengkajian bersama antara FSPBUN  dengan PTPN III (Persero) yaitu mengenai batas usia pensiun, strata  karyawan dan sistem penggajian. Tim yang dibentuk akan membahas secara  komprehensif mengenai ketiga hal tersebut.
Ucapan  terimakasih pada semua pihak khususnya Manajemen dan Tim Perunding yang  telah membantu sehingga hal ini dapat dilaksanakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI