Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) nyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dinilai terdapat Kelemahan hukum yang dapat berdampak konsekuensi Hukum terhadap kinerja Direksi di PTPN I, II & IV s.d XIV yang nantinya akan menghambat dalam operasional perusahaan.
Ketua umum FSPBUN (Tuhu Bangun, SP) mengatakan “FSPBUN telah memberikan Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan sebagai Kuasa Hukum FSPBUN untuk melakukan Kajian Hukum terhadap PP Nomor 72 Tahun 2014 melalui Rapat Pengurus FSPBUN tanggal 10 Oktober 2014 di Jakarta”.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan Budiyono, SH.,MH Membenarkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berdasarkan analisa bersama seluruh Pengurus LBH Perkebunan dinilai terdapat kelemahan Hukum dan LBH Perkebunan telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung Tanggal 17 Oktober 2014.
FSPBUN mengharapkan pihak manajemen PTPN I s.d XIV (Persero) dengan bijak menyikapi Holding BUMN Perkebunan dan dalam pelaksanaannya FSPBUN akan tetap mengawal dari sisi Hubungan Industrial sambil menunggu Keputusan Tetap MAHKAMAH AGUNG RI terhadap pengajuan JUDICIAL REVIEW Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI