Mohon tunggu...
FSPBUN Nusantara
FSPBUN Nusantara Mohon Tunggu... -

FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN NUSANTARA

Selanjutnya

Tutup

Catatan

LBH Perkebunan: Judicial Review PP Nomor 72 Tahun 2014 di Mahmkamah Agung

24 Oktober 2014   23:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:51 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) nyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III dinilai terdapat Kelemahan hukum yang dapat berdampak konsekuensi Hukum terhadap kinerja Direksi di PTPN I, II & IV s.d XIV yang nantinya akan menghambat dalam operasional perusahaan.

Ketua umum FSPBUN (Tuhu Bangun, SP) mengatakan “FSPBUN telah memberikan Kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan sebagai Kuasa Hukum FSPBUN untuk melakukan Kajian Hukum terhadap PP Nomor 72 Tahun 2014 melalui Rapat Pengurus FSPBUN tanggal 10 Oktober 2014 di Jakarta”.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan Budiyono, SH.,MH Membenarkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia kedalam modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III berdasarkan analisa bersama seluruh Pengurus LBH Perkebunan dinilai terdapat kelemahan Hukum dan LBH Perkebunan telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung Tanggal 17 Oktober 2014.

FSPBUN mengharapkan pihak manajemen PTPN I s.d XIV (Persero) dengan bijak menyikapi Holding BUMN Perkebunan dan dalam pelaksanaannya FSPBUN akan tetap mengawal dari sisi Hubungan Industrial sambil menunggu Keputusan Tetap MAHKAMAH AGUNG RI terhadap pengajuan JUDICIAL REVIEW Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun