Berdasarkan hasil studi (survei) yang bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Pengambilan data lapangan 9 Maret - 14 April 2019 dengan teknik sampling, yaitu probability sampling dengan multistage random sampling. Jumlah sample yang dipakai mencapai 5.900 sample margin of error 1,28% dengan tingkat kepercayaan 95%. Diketahui bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia tahun 2019 tumbuh 10,12 persen. Dari total populasi sebanyak 264 juta jiwa penduduk Indonesia, sebanyak 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen yang sudah terhubung ke internet. Diketahui pula mayoritas pengguna internet di Indonesia didominasi oleh masyarakat dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun yang notabene adalah generasi muda milenial.
Berinternet dan bermedsos haruslah dengan bijak, konten-konten yang beredar di Internet harus tetap mempertimbangkan nilai-nilai etika, moral, kesusilaan, nilai-nilai agama dan kebebasan berpendapat. Kemerdekaan menyatakan pikiran dan kebebasan berpendapat, serta hak memperoleh informasi melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi pada hakekatnya ditujukan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta memberikan rasa aman, serta keadilan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, hak dan kebebasan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi tersebut haruslah dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku yaitu undang-undang. Supaya pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain terjamin. Selain itu agar tercipta keadilan, ketertiban umum, dan keadilan sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dalam suatu masyarakat demokratis.
Seperti yang telah kita ketahui karakteristik dunia maya memungkinkan konten ilegal seperti Informasi atau Dokumen Elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik. Pemerasan, pengancaman, penyebaran berita bohong menyesatkan sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian. Selain itu akhir-akhir ini yang marak terjadi adalah perbuatan menyebarkan kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan. Bahkan sering kita jumpai di medsos ujaran-ujaran kebencian, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Indonesia dalam rangka melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, pemerintah berperan mencegah penyebarluasan konten ilegal dengan melakukan tindakan seperti pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, agar tidak dapat diakses dari yurisdiksi Indonesia.
Sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terlepas pro maupun kontra terkait diberlakukannya undang-undang ini ada beberapa hal yang wajib kita ketahui supaya kita lebih bijak dalam mengelola informasi, bijak dalam bermedsos, dan terhindar dari kasus hukum karena ketidak tahuan kita.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
Ancaman dan Pidana di UU ITE :
- Mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
Sesuai Pasal 45 ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan perjudian
Pasal 45 ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Pasal 45 ayat (3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dalam bidang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik bukan semata-mata sebagai tindak pidana umum, melainkan sebagai delik aduan. Penegasan mengenai delik aduan dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
- Mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
Pasal 45 ayat (4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 ayat (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
- Mendistribusikan/menyebarkan konten yang memiliki muatan berita bohong dan menyesatkan
Pasal 45A ayat (1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat
Pasal 45A ayat (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
- Mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 45B Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Ketentuan dalam Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying) yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakutnakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Demikian artikel yang kami tulis semoga bermanfaat. Keep positive!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H