Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online yang Sedang Marak di Kalangan Mahasiswa

1 Oktober 2024   17:35 Diperbarui: 1 Oktober 2024   17:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*

Masalah Hukum Ekonomi Syariah Yang Sedang Viral di tengah masyarakat.

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang ada di tengah masyarakat yang sedang viral. Salah satu masalah yang terjadi di tengah masyarakat saat ini yaitu judi online menjadi sorotan yang sedang ramai diperbincangkan. Bagaimana tidak, perjudian online ini bahkan sudah dicandui oleh mereka dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Judi online ini sebagai sesuatu yang lumrah dan menjadi salah satu alternatif bagi pelajar dan mahasiswa untuk mendapatkan  uang saku, hingga bisa menjadi sumber utama penghasilan mereka.Dalam hal ini, mereka mengandalkan "keberuntungan" lagi dan lagi. Sehingga pola pikir mereka menjadi pragmatis dan tidak kritis. Selain itu perjudian online ini juga memberikan dampak adiktif atau Kecanduan bagi para pemainnya dan membuat mereka ingin bertaruh lebih besar. 

Lama kelamaan para pelajar dan pelajar bisa berperilaku menyimpang jika kebiasaan judi online ini terus berlanjut. Banyak kasus penggelapan uang kuliah, penggadaian barang pribadi, pencurian dan sebagainya dilakukan mereka demi berjudi online. Sehingga dampak negatifnya sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh setiap pribadi, melainkan keluarga dan lingkungannya.

Kaidah Hukum Yang Terkait Masalah Diatas

1. Kaidah Larangan Perjudian : Banyak negara melarang judi secara umum, termasuk judi online, karena dianggap merugikan dan tidak produktif. Di Indonesia, Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk melalui media elektronik seperti internet, adalah ilegal dan dapat dijatuhi hukuman pidana.

2. Kaidah Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) : Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga mengatur mengenai aktivitas yang terjadi secara online, termasuk perjudian. Judi online dianggap sebagai penyalahgunaan teknologi yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.

3. Kaidah Perlindungan Konsumen : Judi online sering kali melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki pengetahuan atau informasi yang cukup, dan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen. Banyak pemain yang terjebak dalam skema judi online tanpa memahami risiko keuangan yang mereka hadapi.

4. Kaidah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) : Judi online sering kali terkait dengan tindak pidana pencucian uang karena uang yang dihasilkan dari aktivitas ini sering digunakan untuk aktivitas ilegal lainnya. Banyak negara telah memberlakukan peraturan ketat yang mengawasi aliran uang dalam perjudian online untuk mencegah pencucian uang.

Norma-norma Hukum Terkait Masalah Diatas : 

1. Norma Hukum Larangan Perjudian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun