A. STUDY KASUS MENURUT FILSAFAT HUKUM POSITIVISME
Chaerul Saleh adalah seorang pemulung yang beraktivitas didekat rel kereta api kemyoran, ia berusia 38 tahun. Pada 3 september 2009 chaerul dituduh memiliki 1.6 gram ganja setelah POLRI menemukan zat tersebut didekat rel kreta api kemayoran tersebut. Namun dia menolak kepemilikan zat psikotropika tersebut dan berjuang untuk mempertahankan bahwa dia tidak bersalah.
Namun, beberapa anggota POLRI menuduh Cherul Saleh melakukan kejahatan yang tidak dilakukannya.Akibatnya, prosedur penuntutan tidak dilakukan secara adil. Ia mengaku belum pernah diperiksa BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan belum pernah menandatangani BAP “Saya tidak pernah menandatangani BAP, dan barang itu bukan milik saya,” ujarnya Jaksa Rolando (JPU) mendakwa Ketua Saleh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta ditambah tiga bulan. Namun jaksa menunda pembacaan RUU tersebut sebanyak tiga kali. Hal ini dipandang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan membuat marah sebagian orang.
Beberapa saat kemudian, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rahuli Amar mengatakan, terbukti ada rekayasa dalam insiden Cheal Saleh. "Pemalsuan itu dibuktikan melalui keterangan saksi mata polisi. Polisi yang tidak terlibat dalam penangkapan juga masuk dalam BAP meski tidak terlibat dalam penangkapan," ujarnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Chaerul Saleh Nasution dari persidangan yang tidak berkaitan berdasarkan penyidikan dan penuntutan yang tidak patut. Sanksi yang setimpal dijatuhkan kepada empat petugas polisi yang terkena dampak. Kasat Narkoba Polres Kemayoran Aiptu Suyanto diturunkan jabatannya, kenaikan pangkat penyidik Brigadir Lusli ditunda satu tahun, dan kenaikan pangkat Aiptu Ahmad Riyanto ditunda satu tahun. Dan Brigjen Dickie ditahan di tempat khusus selama tujuh hari.
B. PENGERTIAN MADZHAB POSITIVISME
Positivisme merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini menganut pandangan yang memerlukan pemisahan yang tegas antara hukum dan moralitas. Dengan kata lain, itu adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku. Sekolah juga sangat menjunjung tinggi hukum tertulis. Hal ini terjadi karena mereka berpendapat bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Oleh karena itu, segala permasalahan dalam masyarakat harus diatur dengan hukum tertulis. Para ahli yang tergabung dalam sekte ini bereaksi terhadap peningkatan kekuatan yang berlebihan ini karena asal usul mereka. Dimana kekuasaan tersebut menciptakan hukum tertulis. Mereka juga percaya bahwa kekuasaan adalah sumber dan kekuasaan adalah hukum.
C. ARGUMEN MENGENAI HUKUM POSITIVISME DI INDONESIA
Mazhab hukum positivisme dalam hukum Indonesia mempunyai pengaruh yang signifikan, terutama karena sistem hukum Indonesia didasarkan pada sistem hukum hormat atau hukum kontinental yang dianut dari Belanda. Positivisme hukum sendiri menekankan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang sah yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek etika atau nilai keadilan di luar hukum tertulis. Hukum dianggap sah jika sudah ditetapkan melalui proses formal dan institusional, meskipun aturan tersebut mungkin tidak selalu sesuai dengan keadilan substantif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H