Mohon tunggu...
Frona Zalfa Rizkitika
Frona Zalfa Rizkitika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosiologi Hukum : Study Kasus Seorang Pemulung Dituduh Memiliki Ganja Seberat 1,6 Gram.

25 September 2024   02:03 Diperbarui: 25 September 2024   02:05 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. STUDY KASUS MENURUT FILSAFAT HUKUM  POSITIVISME

Chaerul Saleh adalah seorang pemulung yang beraktivitas didekat rel kereta api kemyoran, ia berusia 38 tahun. Pada 3 september 2009 chaerul dituduh memiliki 1.6 gram ganja setelah POLRI menemukan zat tersebut didekat rel kreta api kemayoran tersebut. Namun dia menolak kepemilikan zat psikotropika tersebut dan berjuang untuk mempertahankan bahwa dia tidak bersalah.

Namun, beberapa anggota POLRI menuduh Cherul Saleh melakukan kejahatan yang tidak dilakukannya.Akibatnya, prosedur penuntutan tidak dilakukan secara adil. Ia mengaku belum pernah diperiksa  BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan belum pernah menandatangani BAP “Saya tidak pernah menandatangani BAP, dan barang itu  bukan milik saya,” ujarnya Jaksa Rolando (JPU) mendakwa Ketua Saleh dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 3 juta ditambah tiga bulan. Namun jaksa menunda pembacaan RUU tersebut  sebanyak tiga kali. Hal ini dipandang sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan membuat marah sebagian orang.

Beberapa saat kemudian, Kepala Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rahuli Amar mengatakan, terbukti ada rekayasa dalam insiden Cheal Saleh. "Pemalsuan itu dibuktikan melalui keterangan saksi mata polisi. Polisi yang tidak terlibat dalam penangkapan juga masuk dalam BAP meski tidak terlibat dalam penangkapan," ujarnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  membebaskan Chaerul Saleh Nasution dari persidangan yang tidak berkaitan berdasarkan penyidikan dan penuntutan yang tidak patut. Sanksi yang setimpal dijatuhkan kepada empat petugas polisi yang terkena dampak. Kasat Narkoba Polres Kemayoran Aiptu Suyanto diturunkan jabatannya, kenaikan pangkat penyidik Brigadir Lusli ditunda  satu tahun, dan kenaikan pangkat Aiptu Ahmad Riyanto ditunda  satu tahun. Dan Brigjen Dickie ditahan di tempat khusus selama tujuh hari.

B. PENGERTIAN MADZHAB POSITIVISME

Positivisme merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum. Aliran ini menganut pandangan yang memerlukan pemisahan yang tegas antara hukum dan moralitas. Dengan kata lain, itu adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang berlaku. Sekolah juga sangat menjunjung tinggi hukum  tertulis. Hal ini terjadi karena mereka berpendapat bahwa tidak ada norma hukum di luar hukum positif. Oleh karena itu, segala permasalahan dalam masyarakat harus diatur dengan hukum tertulis. Para ahli yang tergabung dalam sekte ini bereaksi terhadap peningkatan kekuatan yang berlebihan ini karena asal usul mereka. Dimana kekuasaan tersebut  menciptakan hukum tertulis. Mereka juga percaya bahwa kekuasaan adalah sumber dan kekuasaan adalah hukum.

C. ARGUMEN MENGENAI HUKUM POSITIVISME DI INDONESIA

Mazhab hukum positivisme dalam hukum Indonesia mempunyai pengaruh yang signifikan, terutama karena sistem hukum Indonesia didasarkan pada sistem hukum hormat atau hukum kontinental yang dianut dari Belanda. Positivisme hukum sendiri menekankan bahwa hukum adalah kumpulan aturan yang sah yang dibuat oleh otoritas yang berwenang dan harus diterapkan tanpa mempertimbangkan aspek etika atau nilai keadilan di luar hukum tertulis. Hukum dianggap sah jika sudah ditetapkan melalui proses formal dan institusional, meskipun aturan tersebut mungkin tidak selalu sesuai dengan keadilan substantif. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun